19 Feb 2009

YANG TEREKAM DARI JURNALIS TOURING

Dalam melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, [ SOB ] Save Our Borneo melakukanya dengan berbagai metode, salah satu diantaranya adalah Jurnalis Touring, yang tujuannya adalah menyampaikan kepada publik tentang kasus-kasus yang terjadi dimasyarakat secara riil.

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Save Our Borneo dengan melibatkan media cetak dan elektronik baik media lokal, maupun Nasional.

Terakhir, kegiatan jurnalis touring dilaksanakan pada tanggal 14-15 Januari 2009 diwilayah Kotawaringin Timur, tepatnya diwilayah perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. SSM ( PT. Sukajadi Sawit Mekar ) yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group. Tim yang difasilitasi oleh Save Our Borneo ini terdiri dari beberapa wartawan media cetak dan elektronik baik media local maupun nasional ini berangkat menuju areal PT.SSM dengan harapan dapat melihat secara langsung kondisi dilapangan, dan kemudian akan menyebar luaskannya kepada publik melalui masing-masing media mereka.

PT. SSM menjadi target lokasi pada kegiatan Jurnalis Touring kali ini dikarenakan banyaknya pengaduan-pengaduan masyarakat dari beberapa desa yang ada di sekitar areal perkebunan milik PT. MMS yang diterima oleh Save Our Borneo. Masyarakat dari desa-desa yang ada disekitar wilayah perkebunan itu pada umumnya mengadukan bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan, dalam hal ini PT.MMS. Areal Pekebuanan PT. MMS wilayahnya masuk dalam wilayah beberapa desa, antara lain; Desa Tanah Putih, Desa Kenyala dan desa Sebabi. Areal perkebunan ini berada di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari perjalanan Jurnalis Touring kali ini, tim banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik itu pelanggaran hukum, hukum adat, dan pelanggaran hak-hak masyarakat. Adapun beberapa catatan pelanggaran-pelanggaran yang berhasil di rekam oleh tim antara lain;

  1. Berdasarkan informasi dari warga, PT. SSM ketika masuk diwilayah desa Kanyala dan sekitarnya tidak melakukan sosialisasi tentang rencana pembukaan perkebunan sawit. Kalau ada itu hanya dilakukan kepada segelintir orang yaitu ke pihak aparat Pemerintah Desa.
  2. Dalam menangani konflik selalu menggunakan aparat kepolisian dan Pemerintah Desa tanpa berusaha untuk menyelesaikan langsung dengan masyarakat.
  3. PT. SSM melakukan penggusuran tanah-tanah milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak, sedangkan masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan ditipu bahkan dipaksa untuk menyerahkan lahan sebagaimana yang terjadi terhadap Langkai TN.
  4. PT. SSM melakukan penggusuran terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki surat keterangan tanah milik masyarakat.
  5. Penggusuran 2 buah kuburan masyarakat, keluarga Apin di Desa Tanah Putih.
  6. Mempidanakan masyarakat (Saudara Langkai TN dan Jon Senturi) dengan aduan yang mengada-ada, yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Selain bermasalah dengan warga dimana PT. SSM menggarap tanah-tanah warga secara sepihak, pengerusakan kuburan dan penghancuran kebun milik masyarakat, PT. SSM juga terbukti telah menggarap lahan areal proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GNRHL ) di Desa Kanyala.

Berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dimana BPK melakukan uji dokumen terhadap program GNRHL diperoleh kesimpulan bahwa proyek seluas 840 ha yang dilakukan di Desa Kanyala Kacamatan Kota Besi [sekarang Kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada areal seluas 704,08 telah dibabat untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Setelah berhasil mencatat dan merekam pelanggaran-yang ditemukan dilapangan, tim pun akhirnya kembali ke Palangka Raya dengan membawa sejumlah pekerjaan rumah, yakni untuk segara mungkin menyebarkan informasi kepada masyarakat luas bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan yang sampai saat ini masih terjadi. Tim sangat yakin bahwa pelanggaran-pelanggaran tidak hanya terjadi di areal perkebunan PT. Sukajadi Sawit Mekar, namun disemua wilayah yang menjadi areal Perkebunan Sawit skala besar. Tim pun bersepakat akan terus menyebar luaskan informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kepada seluruh umat manusia melalui media mereka.

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM