9 Des 2009

Merelakan Celengan demi Prita


Dukungan dan simpati terhadap Prita Mulyasari semakin meluas dihampir setiap daerah di Indonesia. Tak ketinggalan warga kota Palangka Raya juga turut berpartisipasi dalam memberi dukungan dan simpati terhadap Prita Mulyasari dengan cara mengumpulkan uang koin.

Posko Koin Peduli Prita di kota Palangka Raya yang beralamat di Jalan Diponegoro No 12 Palangka Raya, hari ini Rabu tanggal 09 Desember 2009 mulai melakukan pengumpulan koin dari masyarakat yang berempati terhadap kasus yang sedang dialami Prita. Posko yang terdiri dari berbagai elemen, diantaranya ; Organisasi kampus seperti Mahasiswa Pecinta Alam, BEM dll, serta beberapa NGO's dan masyarakat lainya ini melakukan aksi penggalangan dana di salah satu jalan protokol yang ada di kota Palangka Raya mulai dari pukul 09.oo WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Posko Koin Peduli Prita kota Palangka Raya ini rencananya akan dibuka sampai dengan Hari Sabtu tanggal 11 Desember 2009.


Celengan Ayam

Ada kejadian menarik pada hari pertama pengumpulan Koin Peduli Prita, kami dikejutkan dengan kedatangan seorang anak berusia kurang lebih 5 tahun yang datang dengan mambawa celengan berbentuk ayam. "ini untuk ibu Prita". sontak kami terdiam tanpa kata,,kemudian salah seorang dari kami menanyakan "apa gak untuk beli mainan aja?" dan dia menjawab "enggak, itu untuk Ibu Prita". sebagian dari kami masih termangu bisu melihat kepedulian seorang anak kecil yang memiliki rasa peduli terhadap kesusahan yang sedang di alami orang yang bahkan mungkin tidak dia kenal. setelah menyerahkan celengan ayam besrta uang yang ada didalmnya, kemudian dia pergi. Anak itu kemudian diketahui bernama Dodo. Sungguh seorang anak kecil bernama Dodo telah memberi pelajaran berarti bagi keadilan dan kepedulian terhadap sesama di negara ini.

Seperti kita ketahui bersama, proses perdata antara Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Omni Internasional telah diputus pengadilan. Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Prita Mulyasari dengan denda Rp 312 juta. Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Bulan Mei tahun 2009. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta, Prita tetap pada posisi kalah.

Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM