14 Nov 2010

ICW laporkan perusahaan sawit bermasalah ke KPK


Lembaga pemantau korupsi ICW dan Koalisi Koalisi Antimafia Hutan akan melaporkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan ke KPK, karena dugaan pelanggaran kasus pidana, pencucian uang, dan korupsi.

"Karena ketidakpercayaan kepada penegak hukum lokal [Kalimantan], kami akan laporkan ke KPK. Titik tekannya, penegak hukum dan RSPO," kata wakil kordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam sebuah pernyataan bersama dengan sejumlah LSM, di Jakarta, hari ini.

RSPO yang dimaksud Emerson adalah  badan yang mengeluarkan sertifikasi untuk perusahaan-perusahaan sawit.

" Celakanya lembaga penegak hukum tidak ambil tindakan kalau tidak ada laporan, padahal ada atau tidak ada laporan harus ditindaklanjuti. Kami akan membuat laporan resmi. Kalau kebutuhannya harus bikin laporan, kami harus siapkan dan akan kami sampaikan ke RSPO," kata Emerson.

Beberapa perusahaan sawit yang diduga melakukan pelanggaran antara lain Cargill, Asian AgriFirst Mujur Plantation, IOI, Inti Indosawit Subur, Sukajadi Sawit Mekar, Berkat Sawit Sejati, Agrowiratama, Bakrie Sumatera, London Sumatera, SIPEF: HOPL, Musim Mas,Wilmar International dan Sime Darby.

" Banyak yang mendapat sertifikat [RSPO] tapi yang diduga melakukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan itu," kata Safrudin dari Save Our Borneo.

Perusahaan-perusahaan sawit itu menurut Save Our Borneo, sering melakukan pelanggaran meski sudah mendapatkan sertifikat RSPO. Padahal sebelum mendapatkan sertifikasi, mereka sudah menyetujui semua prosedur untuk tidak melanggar HAM, mendapatkan izin perkebunan, tidak bersengketa dengan masyarakat, dan memiliki area konservasi.

Faktanya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaanp-perusahaan sawit di Kalimantan termasuk dugaan terjadinya suap dan korupsi. "Ada kecenderungan pemberian rekomendasi atau izin [pembukaan lahan sawit] meningkat saat pilkada," kata Safrudin.

Sementara itu, Hermawansyah dari Kontak Rakyat Borneo menyatakan pihaknya akan terus menyelidiki modus-modus pelanggaran, terutama untuk sengketa tanah dan perizinan. Dia juga berharap pihak RSPO bisa melakukan evaluasi.

"RSPO basisnya market base,  dan tidak semata-mata membuat aturan main. Jadi RSPO harus menjamin perkebunan sawit tidak melanggar HAM dan tidak bersengketa sampai CPO dilepas di pasar," kata Hermawansyah.

sumber>> http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1651/icw-laporkan-perusahaan-sawit-bermasalah-ke-kpk

Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM