6 Des 2010

PBS di Kawasan Eks PLG Bermasalah

PBS Sawit di Kawasan Gambut Dalam. (foto Safrudin SOB)
Nampaknya pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang yang meminta para bupati mencabut izin 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar yang beroprasi di kawasan eks Mega Proyek Pengembangan Lahan Gambut [ PLG ], tidak akan terealisasi, selain karena bupatinya terkesan “membandel”, perusahaan-perusahaan bermasalah ini juga
tak rela usahanya ditutup.
Bersama para Bupati, Perusahaan-perusahan yang beroperasi di lahan eks Pengembangan Lahan Gambut (PLG) meminta pemprov dan Pemerintah pusat mempertimbangkan lagi rencana pencabutan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan itu. Alasannya, mereka sudah telanjur mengeluarkan investasi sangat besar. Selain itu, ribuan karyawan menggantungkan hidup di perkebunan-perkebunan tersebut.
Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, berpendapat, masalah hukum harus tetap dijalankan, sedangkan nasib karyawan adalah masalah lain yang memang harus dicarikan jalan keluarnya.
Save Our Borneo juga menilai (tribunnews.com), perkebunan sawit sengaja melanggar aturan karena sudah tahu perizinan belum lengkap namun mereka sudah beroperasi dilapangan. Gambut di kawasan eks PLG juga sangat tidak direkomendasikan untuk perkebunan sawit, karena itu Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2007 hanya mengalokasikan 10.000 hektare untuk sawit di PLG.
Namun faktanya, saat ini ada 23 izin perkebunan kelapa sawit di PLG dengan luas 360.860 hektare lebih. Masalah sosial seperti ancaman pemutusan kerja karyawan jangan sampai membuat penegakan hukum terhenti. Masalah sosial itu justru tanggungjawab perusahaan karena telah membawa masyarakat pada kondisi seperti ini. Kehadiran sawit justru telah merusak mata pencaharian warga PLG, seperti pertanian dan perikanan, lanjut Nordin.
Data yang dimiliki oleh Save Our Borneo berkaitan dengan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan eks PLG adalah sebagai berikiut; di Kabupaten Kapuas 12 konsesi seluas 173.010ha, Pulang Pisau 11 konsesi seluas 182.000ha, dan Barsel satu konsesi seluas 5.850 ha. Di Barsel, hanya ada satu konsesi sawit, yakni PT Globalindio Agung Lestari (GAL) dengan luas 5.850ha yang merupakan salah satu unit dari PT GAL di eks PLG Kapuas. PT GAL di Barsel ini juga tidak mempunyai IPKH.
Kendatipun memiliki IPKH dari Menhut, PT GIJ di Manusup, Kapuas dengan luas pelepasan 9.100 ha, luas lokasinya mencapai 12.100ha. Diduga 3.000 hektar berada dalam kawasan hutan atau sangat dekat dengan bantaran Sungai Kapuas.
Pertimbangan Gubernur Kalimantan Tengah yang meminta Bupati mencabut izin 23 perusahaan itu, di antaranya berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian menyangkut kelayakan dari lahan gambut untuk perkebunan. Selain itu juga terbentur dengan Inpres No.2/2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah.
Karena itu, para Bupati juga diminta meneliti izin yang sudah dikeluarkan tersebut apakah sudah sesuai dengan aturan. “Satu fakta hukum yang tidak bisa dipungkiri bahwa PLG itu masih kawasan hutan. Jadi, kalau ada perkebunan tentu harus mendapat izin pelepasan kawasan hutan (IPKH) dari Menteri Kehutanan,” kata Teras.
Terkait dengan beberapa perusahaan yang sudah terlanjur operasional dilapangan, menurut Teras, itu adalah risiko yang memang harus diterima pihak perusahaan yang bermasalah dengan masalah hukum.SFN-SOB

Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM