19 Jan 2012

Pengelolaan Kawasan Oleh Masyarakat di Kabupaten Seruyan (Bagian ketiga)


1.1.2.   Desa Tabiku

A.    Kondisi Geografis
Desa Tabiku saat ini merupakan bagian dari wilayah administrative Kecamatan Seruyan Raya[1], Kabupaten Seruyan. Desa ini berbatasan dengan Desa Bangkal di bagian Utara, Desa Sembuluh I dan II bagian Selatan, Danau Sembuluh disebelah Barat dan Pondok Damar dibagian Timur.
Desa Tabiku memiliki luas 102 km2 memiliki kontur dataran yang bervariasi namun didominasi oleh daerah dataran rendah dan rawa-rawa di sepanjang pinggiran Danau Sembuluh. Sebagian besar wilayah desa tabiku kini telah dikuasai oleh perkebunan besar swasta kelapa sawit, bahkan seluruh wilayah desa ini masuk dalam HGU 3 (tiga) perusahan kelapa sawit, yakni PT. Kerry Sawit  Indonesia, PT. Salonok Ladang Mas dan PT. Hamparan Mas Bumi Persada[2].

B.    Keadaan Sosial Budaya
Jumlah penduduk
Jumlah penduduk Desa Tabiku sebanyak 933 jiwa, terdiri dari 455 perempuan dan 478 laki-laki dimana komposisi penduduk berasal dari 356 kepala keluarga (KK).

Suku bangsa yang ada
Penduduk Desa Tabiku  sebagian besar adalah masyarakat petani dari Desa Sembuluh I dan II. Pada tahun 1965 masyarakat Desa Sembuluh I dan II yang menekuni pola perladangan berpindah menyusuri daerah aliran sungai dan Danau untuk mencari lokasi hutan yang akan dibuka menjadi areal perladangan padi. Ketika lokasi hutan sudah ditemukan dan dianggap cocok untuk diolah menjadi perladangan, masyarakat mulai melakukan pembersihan lahan dengan cara pohon yang kecil-kecil ditebang dan kayunya diambil untuk membuat kayu bakar, selanjutnya daun-daun dan ranting yang sudah kering dibakar, kemudian lahan yang sudah bersih dibiarkan, menunggu musim hujan. Selama menunggu musim hujan biasanya masyarakat akan membuat dukuh (pondok) sementara untuk tempat peristirahatan dan tinggal disana kurang lebih 2 minggu sampai 1 bulan.
Untuk memenuhi kebutuhan selama berada di dalam hutan, biasanya mereka membawa persediaan makanan dan juga membawa benih sayur-sayuran untuk di tanam di sekitar pedukuhan, selain itu juga mencari getah dan rotan yang ada di dalam hutan.
Saat musim penghujan tiba, mereka mulai bercocok tanam dengan menanam banih (padi) yang sudah terlebih dulu direndam dan disemaikan di pinggir sungai. Selama banih yang ditanam belum bisa dipanen, biasanya masyarakat pulang ke desa Sembuluh I dan II untuk menjual hasil hutan yang meraka dapat seperti ; karet, rotan dan hasil hutan lainnya untuk di jual, lalu kembali lagi ke ladang dan tinggal disana sampai menunggu panen tiba. Masyarakat akan meninggalkan ladangnya ketika selesai musim panen dan kembali lagi setelah 1-3 tahun ketempat itu lagi untuk berladang. Ladang yang sudah di garap sebelum ditinggalkan biasanya diberi tanda yang ditinggalkan oleh si pemilik yakni berupa tanaman-tanaman tertentu, seperti tanaman buah-buahan ataupun karet.
Pada tahun 1972 kegiatan membuka hutan seperti itu mengalami masa puncak kejayaannya, pada tahun itu masyarakat sembuluh sangat banyak yang membuka hutan untuk perladangan di kawasan ini karena merasa hasil dari sumber daya alam diwilayah ini sangat melimpah, pedukuhan-pun bertambah pesat dan masyarakat Desa Sembuluh I dan II semakin banyak menetap disana, maka pedukuhan tersebut di beri nama dukuh Tabiku oleh masyarakat. Tabiku artinya akar kantung semar, karena disana banyak terdapat kantung-kantung semar. Masyarakat Sembuluh lebih senang disebut dengan orang sembuluh karena mereka mempunyai bahasa sendiri yaitu bahasa Sembuluh dan hampir mirip dengan bahasa melayu, tetapi hanya orang-orang yang sudah tua saja yang bisa menggunakannya. Masyarakat Tabiku merupakan bagian dari desa Sembuluh maka mereka mengakui identitas mereka sebagai orang sembuluh dan bahasa sehari-hari yang digunakan adalah bahasa Sembuluh dan bahasa Banjar.
Kemudian pada tahun 2007, dukuh Tabiku terpisah dari desa Sembuluh I dan II. Karena pertambahan penduduk yang semakin tahun semakin banyak maka pemerintah menetapkan Dukuh Tabiku menjadi Desa Tabiku pada bulan Agustus 2007.
Saat ini ada beberapa etnis lain seperti Bugis dan Jawa yang mendiami Desa Tabiku ini namun jumlahnya masih sangat sedikit.

Agama dan kepercayaan
Masyarakat Desa Tabiku mayoritas beragama Islam. Masyarakatnya hingga saat ini masih menonjolkan peran tokoh atau tetuha kampung untuk menyelesaikan permasalahan sosial, budaya dan lainnya. Dalam pengambilan keputusan kepala desa maupun BPD yang terpilih selalu mengandalkan tokoh-tokoh masyarakat. Peran ulama yang ada di desa biasanya lebih menonjolkan pada kegiatan yang bersifat keagamaan.
Pemerintah desa (Kepala Desa) bersama dengan BPD saat ini berfungsi mengatur tatanan kehidupan secara formal. Sedangkan secara informal tatanan kehidupan masyarakat diatur secara adat dan kebiasaan yang di pimpin oleh tokoh-tokoh masyarakat dan ulama. Peran Ulama dan tokoh-tokoh masyarakat sangat berperan penting dan dibutuhkan dalam mengatur kehidupan mereka. Baik dalam mengatur dari tatanan cara kepemilikan lahan, ketertiban umum, pemanfaatan sumberdaya alam, perkawinan, kematian dan kehidupan sosial lainnya. Bentuk kelembagaan lain yang terdapat di desa tabiku adalah organisasi dalam bentuk pengajian, Koperasi, organisasi masyarakat (kelompok tani) dan organisasi pemuda.

Sarana dan prasarana umum
Sarana dan prasarana fasilitas umum yang tersedia di Desa tabiku ini masih sangat minim, hal ini dapat dilihat dari tersedinya sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD) 1 gedung, Masjid 1 gedung, Pustu ( puskesmas pembantu ) 1 gedung, Sumur galian dari PPK (program pengembangan kecamatan). Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), untuk sementara ini menggunakan fasilitas yang ada di Desa Sembuluh dan Desa Bangkal.
Akses jalan yang menghubungkan desa Tabiku dengan desa-desa lainnya sudah  cukup memadai. Warung-warung untuk kebutuhan sehari-hari juga sudah tersedia disana.

C.    Sumber Ekonomi
Mata pencaharian
Sejak tahun 1965 masyarakat Desa Tabiku berprofesi sebagai petani pola perladangan padi berpindah (huma), perkebunan karet, rotan dan hasil hutan lainya.
Pada tahun 1996-2000 kegiatan illegal loging sangat marak terjadi di wilayah ini, masyarakat pun ikut melakukan kegiatan tersebut karena dirasa sangat mudah untuk mendapatkan uang. Dengan adanya kegiatan illegal loging masyarakat tidak harus meninggalkan pekerjaan perladangan dan kebun, yang bekerja di ladang saat itu adalah kaum ibu-ibu dan anak perempuannya, sedangkan sebagian dari bapak-bapak dan anak muda ikut melakukan kegiatan illegal loging.
Tahun 1997 akibat dari maraknya kegiatan illegal loging ini, terjadi kebakaran besar-besaran di wilayah tabiku dan sekitarnya, kebakaran menyebabkan berbagai dampak negatif yang merugikan masyarakat Tabiku secara keseluruhan. Perkebunan dan ladang (huma) habis terbakar, selain itu dampak yang mereka rasakan hingga saat ini adalah sumber daya alam yang melimpah tidak lagi bisa diambil.
Pada tahun itu juga sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit masuk ke wilayah tabiku, yakni PT. Kerry Sawit Indonesia ( KSI ), lahan perladangan dan perkebunan masyarakat banyak yang terbakar dan tergusur oleh aktifitas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. KSI, kebutuhan hidup masyarakat juga semakin tinggi pada saat itu, sehingga banyak dari masyarakat desa tabiku memilih  bekerja sebagai buruh harian lepas di perusahaan sawit.



[1] Hasil wawancara dengan Bapak Titok Kurdias, Camat Seruyan Raya, tanggal  10 Febuari 2011.
[2] Hasil wawancara dengan Bapak Didi Supriadi, Kepala Desa Tabiku, tanggal  12 Febuari 2011

Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM