16 Feb 2013

Masyarakat Adat Dayak Merasa Dihina oleh Perusahaan Wilmar Group

Video dokumentasi Perjalanan tim SOBINFOMEDIA di Desa Tangar
pada tanggal 5-6 Pebruari 2013

SOBINFOMEDIA-Pebruari 2013, Hadirnya investasi Raksasa Perkebunan Kelapa Sawit Wilmar Group dengan berbagai macam anak perusahaannya di Kalimantan Tengah, ternyata semakin menambah penderitaan masyarakat di provinsi ini. Salah satu contoh kasus dampak negative  dari masukanya investasi Wilmar Group di Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah kasus yang menimpa masyarakat Desa Tangar Kabupaten Kotawaringi Timur.


Wilmar Group masuk kewilayah Desa Tangar, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan membawa anak perusahaannya yang bernama PT. KKPS 1 dan PT. KKPS 2 (PT. KKPS adalah singkatan dari PT. Karunia Kencana Permai Sejati) pada tahun 2005 lalu. Daftar nama-nama Perusahaan Perkebunan (Wilmar Group) Di Kalteng.

Sejak awal masuknya PT. KKPS terutama PT. KKPS 2 ke wilayah desa Tangar pada tahun 2005 lalu, menurut masyarakat perusahaan ini tidak pernah ada itikad baik terhadap masyarakat, mereka datang dan langsung mengusur kebun-kebun milik warga yang telah dikelola sejak dulu, ada sekitar 280-an kepala keluarga yang tanah-tanah dan kebun karet milik mereka dirampas oleh perusahaan tanpa ada kejelasannya sampai sekarang. "Jika di total ada sekitar seluas 1.099 Ha tanah yang sampai sekarang bersengketa dengan PT. KKPS 2 " kata seorang warga desa Tangar.

Selain merampas tanah-tanah dan kebun milik masyarakat, Anak perusahaan dari Wilmar Group ini juga melakukan pengerusakan situs-situs budaya dan Kuburan tradisional milik warga. Terakhir, pada tanggal 20 Januari 2013 Aksi brutal  kembali dilakukan perusahaan dengan menghancurkan Situs Keramat milik masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan warga untuk mendapatkan penjelasan dan tanggungjawab perusahaan atas pengerusakan itu, namun perusahaan tidak pernah memberikan tanggapan samasekali, malah beberapa warga yang mengecam tindakan perusahaan itu justru mendapatkan ancaman dan intimidasi dari aparat kepolisian yang bertugas sebagai keamanan di PT. KKPS 2.

Merasa tidak mendapat perlindungan dan pembelaan dari pemerintah kabupaten dan penegak hukum, warga akhirnya mengadukan nasib mereka kepada DAD (Dewan Adat Dayak) yang kemudian memepertemukan warga dengan pihak pemerintah Propinsi. Dalam pertemuan dengan pihak Propinsi Kalimantan Tengah, warga diterima oleh Bapak Achmad Diran selaku Wakil Gubernur dan pada saat itu orang nomor dua di Kalimantan tengah ini berjanji akan datang langsung ke Desa Tangar dan membantu mencarikan solusi untuk permasalahan warga dengan pihak perusahaan.

Beberapa orang perwakilan warga itupun akhirnya pulang dan sangat senang dengan tanggapan serta janji Wakil Gubernur yang akan membantu menyelesaikan permasalahan mereka. Namun sayangnya sampai pada tanggal yang di janjikan itu, Wakil Gubernur membatalkan kunjungannya ke Desa Tangar dengan berbagai alasan dan meminta kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menangani permasalahan warga ini. Warga yang dari sehari sebelumnya telah bersiap-siap melakukan upacara-upacara penyambutan pun merasa kecewa, dan pada akhirnya mereka bersama-sama memabacakan surat pernyataan sikap warga terhadap Praktek-praktek buruk Perusahaan Wilmar Group diwilayah mereka, dan berjanji tidak akan mundur dari niat mereka untuk merebut kembali tanah-tanah yang telah dirampas oleh perusahaan walaupun harus bertaruh nyawa. Dalam Pernyataan sikap itu, masyarakat juga meminta kepada Kapolda Kalimantan Tengah untuk menarik semua aparat kepolisian dari kebun-kebun milik Wilmar Group ini untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. SFN.




Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM