15 Jun 2008

Menyedihkan

Sabtu, 14 Juni 2008
PT KMS di Kuayan Babat Hutan Adat?

PALANGKA RAYA-Masuknya perusahaan perkebunan sawit PT Karya Makmur Sejahtera (KMS) di wilayah Mentaya Hulu Kuayan Kabupaten Kotawaringin Timur menimbulkan polemik. Warga setempat menuding perusahaan tersebut telah melakukan pembabatan hutan adat ketika membuka lahan.

Damang Pemangku Adat Mentaya Hulu Kotim Berthus Matali didampingi Ketua LSM Garantung Kalteng Soyeng Asang kepada wartawan di Palangka Raya kemarin mengatakan, PT KMS yang masih satu grup dengan PT Agro Wana Lestari pada pembukaan lahan (ekspansi) di wilyahnya hingga saat ini, terus berlangsung dengan membabat hutan adat.

Menurut damang, hutan adat yang di babat PT KMS meliputi Bukit Santuai, Bukit Kaminting, Bukit Hawuk, Bukit Panjang dan Bukit Gelombang Tujuh yang semua bukit bukit ini merupakan hutan adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Ia menegaskan, kepemilikan adat akan hutan tersebut dibuktikan dengan adanya tanda-tanda nama yang terbudaya seperti Bukit Santuai. Nama Bukit Santuai, kata dia, dijadikan nama suatu pemerintahan kecamatan Bukit Santuai yang dulunya disatukan dengan kecamatan Kuala Kuayan (Mentaya Hulu).

Damang Berthus mengungkapkan, hutan adat pada bukit-bukit tersebut kaya akan akan floura dan fauna. Bahkan, bukit-bukit itu merupakan hutan produksi bukan lahan tidur garapan perkebunan sawit. Menurut dia, apa yang dilakukan PT KMS sudah melanggar hukum adat dan sebagaimana angket yang ditampung dari masyarakat asli di Kuayan, rata-rata masyarakat tidak setuju cara ekspansi PT KMS.

"Kegiatan ekspansi PT KMS oleh kawan-kawan kita telah diabdikan berupa foto visual yang dapat dipertanggung jawabkan. Hutan adat di lima bukit ini termasuk hutan produksi, mereka bersihkan lahan dengan membabat kayu berdiameter besar hingga mecapai dua meter lebih, sedangkan hutan itu kita jaga," tegasnya.

Damang menuturkan, PT KMS pernah dikonfirmasi melalui managernya Ir Margono yang dijelaskan bahwa PT KMS sebelum pembukaan lahan sudah melakukan sosialisasi ke warga Desa Bukit Santuai. PT KMS juga mengaku telah mengantongi perizinan yang dikeluarkan Gubernur Kalteng.

Akan tetapi, lanjut Damang Berthus, yang menjadi permasalahan adalah lahan tersebut merupakan lahan hutan adat, sehingga harus diketahui dan disetujui seluruh masyarakat Desa Kuayan. Sementara sosialisasi dari PT KMS ke warga desa hanya pada desa-desa kecil dengan jumlah 30 KK, yang tidak sampai diketahuinya selaku damang pemangku adat setempat.

Ia lalu menjelaskan, tanah adat di Bukit Sentuai, Bukit Kaminting, Bukit Hawuk, Bukit Panjang, Bukit Gelombang Tujuh serta Bukit Kameloh sejak zaman nenek moyang diriwayatkan tokoh masyarakat di sana bernama Hadi Kiting. 400 tahun lalu terjadi kependudukan imigrasi nenek moyang orang Dayak berasal dari Seruyan bahkan dari Seranau.

"Kemudian hutan Bukit Sentuai, sejak kolonial Belanda dulu mempunyai potensi yang luar biasa, yang oleh kita terus dijaga sampai terjadinya pemekaran wilayah dan masyarakatnya sebagian bertempat tinggal di Kuala Kuayan. Hutan adat ini memang dijaga, jangan sampai rusak karena hutan di lima bukit ini merupakan penyangga ekosistem," urainya panjang lebar.

Oleh karena itu, tegas damang, pihaknya mengharapkan aksi ekspansi PT KMS pada pembersihan lahan secara membabi buta merusak hutan adat segera dihentikan. Dalam rangka solusi, damang dan warga Kuayan dalam waktu dekat juga akan menghadap Gubernur Kalteng A Teras Narang. Mereka minta agar perizinan yang dikeluarkan atas perusahaan ditinjau kembali.

"Saya masih ingat gubernur kita, Teras Narang kala berkunjung Ke Desa Kuayan beberapa waktu lalu bilang bahwa untuk pemberian izin perkebunan sudah tidak ada lagi. Kecuali pada lahan-lahan tidur, mudah-mudahan beliau masih ingat karena sayang yang dibabat merupakan hutan adat apalagi di dalammnya hutan produksi," tandasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Garantung Soyeng Asang menambahkan, sebagaimana hasil konfirmasi kepada Manager PT KMS Margono di Kuala Kuayan baru-baru lalu, bahwa perizinan benar diberikan Gubernur Kalteng dan untuk penyosialisian pada masyarakat setempat berjalan sesuai prosedur. Menurut Soyeng, dari Manager PT KMS untuk konfirmasi lebih jauh dan lebih jelasnya, menghubungi pimpinan PT Agro Wana Lestari, Berthi di Sampit. (har)

Suber:> Radar Rampit

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM