Tampilkan postingan dengan label Kalteng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kalteng. Tampilkan semua postingan

16 Okt 2022

Program Strategis Nasional Food Estate berpotensi gagal, Siapa paling di untungkan?

 Catatan Maret 2021; 

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 3 Maret tahun 2021 Perkumpuan Sawit Watch mengadakan sebuah diskusi tematik yang dilaksanakan secara daring. Kebetulan saya diminta menjadi salah satu pembicara/ narasumbernya bersama-sama dengan bang Ridwan Samosir dari Yayasan Petrasa dan Bang Fathurohman seorang pemerhati lingkungan di Kalteng. Selain kami bertiga, webinar itu juga menghadirkan beberapa tokoh sebagai penanggap, diantaranya Pak Agustinus Teras Narang, anggota DPD RI dari Kalteng, Bapak Muhammad Wahyu Agang, S.Hut,  M.P tim ahli KLHS Food Estate dan juga Pendeta Jimmy Sormin, M.A,  dari Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja Indonesia.

Acara ini sangat berkesesuaian dengan temuan terbaru Save Our Borneo bersama rekan-rekan media yang terus melakukan pemantauan/ monitoring diwilayah-wilayah yang dikembangkan dalam PSN-Food Estate di Kalimantan Tengah, dan didapati informasi adanya kegagalan pencapaian produksi padi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan pengembangan komoditas singkong di wilayah Kabupaten Gunungmas Provinsi Kalimantan Tengah, walau hal ini dibantah oleh Kementerian Pertanian dan beberapa pihak lainnya. 

Dalam kesempatan itu kemarin saya menyampaikan beberapa hal terkait temuan hasil monitoring reguler yang kami lakukan, pada intinya pendapat saya masih sama sejak awal program ini akan dilaksanakan, bahwa jika program food estate ini terus dipaksakan maka potensi kegagalannya akan cutup tinggi, melihat pengalaman program PLG Sejuta hektar dahulu yang juga gagal total, selain karena ketidaksesuaian lahan dengan komoditas tanaman pangan yang akan dikembangkan, juga pelaksanaan proyek ini terkesan sangat dipaksakan, dan tergesa-gesa, tanpa didahului dengan kajian yang mendalam. Sejak awal kami menyatakan menolak program ini karena kami khawatir lahan-lahan terutama kawasan eks-PLG akan semakin terdegradasi, rusak dan semakin memperparah bencana (kabut asap akibat kebakaran kebakaran lahan saat kemarau dan banjir saat penghujan) di kawasan itu, kawasan gambut yang seharusnya dilakukan rehabilitasi dan dikembalikan pada fungsi alaminya, bukan justru malah dialokasikan untuk pertanian lagi.

Kanal-kanal di Lahan eks-PLG Sejuta Hektar.
doc. Save Our Borneo

Kemudian menurut saya untuk menilai proyek Food Estate ini gagal, kita bisa lihat salah satu indikatornya yakni hasil panen yang jauh dari target yang ditetapkan. Pemerintah sangat optimis menargetkan hasil panen padi 6-7 ton/Ha melalui program ini, namun realisasinya kurang dari itu bahkan untuk mencapai target yang biasa petani raih sebesar 3-4 ton/Ha saja tidak mampu. Selain itu, siklus tanam yang dirubah dengan melakukan percepatan waktu tanam untuk meraih target 3 kali panen dalam setahun juga berakibat pada gagalnya lahan garapan petani, hal ini selain tidak berkesesuaian dengan cuca diwilyah itu juga berpengaruh terhadap adanya serangan berbagai hama. 

Pembukaan Kawasan Hutan untuk digantikan dengan 
tanaman singkong di kabupaten Gunungmas. 
doc Save Our Borneo
Kemudian untuk PSN-Food Estate komoditi singkong yang sedang dijalankan di Wilayah Kabupaten Gunungmas. Wilayah yang dibuka berstatus Hutan Produksi (HP) dengan tutupan hutan masih bagus dengan potensi kayu yang cukup besar. Ketika hutan ini dibuka, yang menjadi pertanyaan kemana kayu-kayu yang memiliki nilai ekonomi ini akan dibawa? siapa yang akan mendapatkan keuntungan ini? 

Permasalahan lainnya bahwa proses pembukaan lahan yang sudah hampir 600 Ha ini tanpa didahului dengan kajian lingkungan sebagai dasar. Hingga saat ini publik bertanya-tanya bagaimana menyampaikan sejumlah persoalan atau pengaduan jika terjadi pelanggaran atau seandainya adanya kegagalan program ini. Mekanisme untuk ini yang belum ada, dan pasti penerima dampak terbesarnya nanti adalah warga sekitar. Saya pribadi melihat kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian (Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan) ini hanya akal-akal licik penguasa dan pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan dan potensi kawasan khususnya di Kalimantan Tengah. Yang mana harusnya wilayah ini dilindungi untuk kepentingan bersama.

Kemudian setelah saya, giliran Bang Ridwan Samosir yang menyampaikan pendapatnya. Berikut pendapat narasumber dan penanggap lainnya yang saya kutip dari pers release Sawit Watch :

Ridwan Samosir, Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa, Sumatera Utara. “Kami melakukan kunjungan ke lokasi food estate di Desa Ria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil pemetaan yang kami lakukan bahwa kawasan food estate masuk ke dalam konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan senada dengan itu program food estate yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Dairi juga masuk ke dalam konsesi PT. Gruti. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penggunaan lahan food estate masuk ke konsesi perusahaan besar? Ini patut dikritisi karena Sumatera Utara termasuk salah satu provinsi yang sangat rentan terjadinya konflik agraria,” ujar Ridwan.

“Selain itu, kasus yang terjadi di Humbang Hasundutan, dari 1.000 Ha program food estate, 215 Ha diantaranya diserahkan pengelolaannya kepada petani, namun sisanya akan diserahkan kepada pihak ketiga (785 Ha). Ada 10 perusahaan yang akan kemudian melakukan pengolahan ini. Jadi, kalau selama ini sumber pangan kita berasal petani, maka dengan program food estate akan ada pergeseran aktor: penyedia pangan nasional mulai dialihkan kepada industri dan korporasi,” terang Ridwan. 

“Selanjutnya, ketika program food estate berjalan maka perusahaan besar akan bersaing dengan petani lokal. Hal ini berpotensi timbulnya kesejangan antara petani lokal yang masih manual dengan korporasi yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang besar. Lalu, bagaimana dengan pasar? Bagaimana dengan petani lokal ketika mereka memasarkan produknya? Apakah hasil pertanian dari food estate tidak akan berdampak pada mereka? Pemerintah harus menjelaskan kepada publik khususnya kepada petani tentang akses pasar terhadap hasil produksi mereka. Pemerintah juga harus mempertimbangkan potensi perubahan dari petani mandiri menjadi buruh tani di masa depan,” tambah Ridwan.

Fatkhurohman, Pemerhati Lingkungan Kalimantan Tengah menyampaikan, “Dilihat dari sisi kelembagaan bahwa hadirnya food estate di dasari oleh kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19, namun tidak ada kebijakan di level Kepres atau Inpres yang mengaturnya. Hal ini menurut saya merupakan masalah besar karena akan berdampak pada kerja-kerja yang terjadi parsial. Jika kita bercermin pada pelaksanaan program ini dan mengibaratkannya sebagai sebuah orkestra, maka yang muncul hanya ada suara bising cendrung gaduh semata. Hal ini karena semuanya berjalan secara parsial karena tidak ada conductor yang dapat mengatur menjadi irama yang harmonis. Di sisi kebijakan, Perda Tata Ruang Kalteng tidak menjadi rujukan dalam banyak hal termasuk program ini. Rekomendasi saya sederhana, marilah kita pertimbangkan manfaat yang lebih besar, resiko yang lebih kecil, dengan memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terhadap dampak dari program ini, dan juga agar mitigasi berdampak efektif,” tambah Fatur. 

Pernyataan Penanggap :

Muhammad Wahyu Agang, Tim Ahli KLHS Food Estate Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa “Pada dasarnya kami bersama dengan tim menjalankan proses KLHS Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Kalteng, sesuai dengan tahapannya berdasarkan kebijakan yang ada tentunya dengan tidak meninggalkan proses partisipatif masyarakat. Sejumlah fakta implementasi food estate di sejumlah daerah ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami sangat terbantu dengan laporan dan data dari lapang karena dapat kami tuangkan dalam proses penyusunan KLHS. Harapannya proses deliberatif melalui KLHS ini dapat kita kawal bersama sehingga menjadi pembelajaran. Kegagalan masa lalu akan menjadi masukan bagi kita kedepan,” ujar Wahyu.

Pdt., Jimmy Sormin, M. A,  dari Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia berpendapat bahwa, “Jika benar perhitungannya program ini akan justru merugikan banyak pihak serta proses yang salah sejak awal, hulu hilirnya, kami mengkhawatirkan program ini hanya akan menguntungkan segelintir kelompok saja. Sehingga program ini hanyalah sebuah kebohongan yang akan menciptakan kebohongan lain serta menciptakan dosa berulang dengan daya rusak yang semakin bertambah. Berangkat pula dari kegagalan proyek nasional jauh sebelumnya di Kalimantan dan Papua. Melihat sejumlah persoalan ini rekomendasi kami bagi pemerintah dan pihak terkait adalah perlu untuk melihat dan mengkaji program ini, kiranya semangat ‘memberdayakan’ petani tidak berubah menjadi ‘memperdaya’ petani dan ‘memperdaya’ anggaran negara. Jika ingin menjadi bangsa ini diberkati dan program food estate ini juga diberkati, mulai dari niatan sampai dengan pelaksanaan haruslah dipenuhi dengan kejujuran dan asas-asas yang mendukung dan memuliakan makhluk dan merayakan kehidupan. Kita harus menjadi manusia utuh yang berlaku adil dan hidup dalam berkelanjutan,” terang Jimmy.

Agustinus Teras Narang, Senator DPD RI Kalteng mengatakan, “Program food estate menjadi penting dan perlu untuk didukung namun dengan catatan adanya prinsip keberlanjutan didalamnya. Artinya program ini harus memenuhi aspek keselamatan ekologi, sosial budaya dan ekonomi masyarakat di lokasi pengembangannya. Selain itu, karena program ini melibatkan lintas kementerian, saya mencoba mendorong ada payung hukum yang jelas untuk mengatur semua pihak. Perlu adanya sebuah badan otorita pangan yang mengawal dan memimpin agenda ini, agar lebih dapat fokus dalam membangun sinergitas kepentingan antar kementerian, termasuk pemda dan masyarakat. Secara umum pelaksanaan program ini perlu menjadi perhatian dan dievaluasi. Saya berpandangan kita harus tetap kritis yang konstruktif tentunya serta memiliki semangat untuk membangun kepentingan dan tujuan bersama, tegas Teras.

link video kegiatan webinar ini dapat di lihat di youtube : 



8 Mei 2015

Wilayahnya terancam, Warga Kubung dan sekombulan minta Kebun HTI PT. WHP Ditutup

Video Dokumentasi kondisi sekitar PT. WHP. dibuat oleh tim SOBinfomedia Save Our Borneo

"Biar kami hidup dalam kesusahan gak apa-apa, yang penting hutan di disini tetap terjaga dan lestari.." begutu penggalan kata-kata yang terucap dari salah seorang ibu dari desa Sekombulan kecamatan Delang Kabupaten Lamandau-Kalimantan Tengah ketika saya wawancarai untuk pembuatan film dokumenter ini akhir maret 2015 lalu. Rasa haru dan sekaligus bangga berkecimuk didalam hati dan pikiran saya ketika itu. 

Pada bulan maret 2015 lalu saya bersama-sama beberapa teman dari JPIC Kalimantan, Walhi Kalteng, serta dua teman karib saya dari FNPF dan Sawit Watch,  kembali berkunjung ke kecamatan Delang untuk keperluan pengambilan gambar di Konsesi perusahaan HTI PT. Wana Hijau Pesaguan (WHP) anak dari

12 Sep 2013

Warga Cabut Sawit Tanam Karet



Lahan mereka dirampas perusaan sawit, Warga Mentangai Hulu Mencabuti Tanaman Sawit yang ditanam PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] dan Menggantikannya dengan tanaman karet.

SOBinfomedia, Senin 09 September 2013 Sengketa lahan antara Warga Mantangai Hulu dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] berbuntut pada pencabutan tanaman sawit oleh warga dan menggantikannya dengan tanaman karet. Akibatnya dua orang warga (Basri dan Nidji Dirman) dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan.

20 Mei 2013

Moratorium Antara Mimpi dan Realita

Video Pendek terkait hasil monitoring Moratorium yg dilakukan Walhi Kalteng
Diproduksi oleh SOBINFOMEDIA untuk Walhi Kalteng


2 tahun sudah Implementasi INPRES No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan [Moratorium] pemberian Ijin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, yang berakhir tepat pada hari ini tanggal 20 Mei 2013. Selama 2 tahun berjalan ini ternyata INPRES ini masih belum mampu menghentikan alih fungsi hutan dan gambut di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta-fakta penghancuran/ Deforestasi hutan ini ditemukan oleh tim monitoring Moratorium yang dibentuk Walhi Kalimantan Tengah selama 2 tahun ini, dan kebetulan saya masuk di dalamnya sebagai tukang dokumentasi video nya,,hehehe. 

16 Feb 2013

Masyarakat Adat Dayak Merasa Dihina oleh Perusahaan Wilmar Group

Video dokumentasi Perjalanan tim SOBINFOMEDIA di Desa Tangar
pada tanggal 5-6 Pebruari 2013

SOBINFOMEDIA-Pebruari 2013, Hadirnya investasi Raksasa Perkebunan Kelapa Sawit Wilmar Group dengan berbagai macam anak perusahaannya di Kalimantan Tengah, ternyata semakin menambah penderitaan masyarakat di provinsi ini. Salah satu contoh kasus dampak negative  dari masukanya investasi Wilmar Group di Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah kasus yang menimpa masyarakat Desa Tangar Kabupaten Kotawaringi Timur.

25 Jan 2013

Kementrian Kehutanan Menggandeng KPK dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan di Kalimantan Tengah


Palangka Raya-SOBINFOMEDIA, 21 Januari 2013. Banyaknya kasus-kasus kejahatan kehutanan yang terjadi di Kalimantan Tengah yang melibatkan investor-investor Besar Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan, dinilai banyak pihak masih belum diselesaikan secara tegas dan adil. Pemerintah beserta aparat penegak hukumnya masih belum berani menindak otak pelaku kejahatan kehutanan (pembalakan liar, pelanggaran penggunaan kawasan Hutan dll).  Hal itu terungkap dalam acara Dialog Publik Awal Tahun dengan Tema “Refleksi Kasus Kehutanan tahun 2012 untuk Membangun  Resolusi tahun 2013” yang diselenggarakan oleh Lembaga Save Our Borneo, Walhi Kalimantan Tengah, KEMITRAAN dan Rainforest Foundation Norwegia di Palangka Raya tanggal 21 Januari 2013 kemarin.

17 Jan 2013

Disbun Kotim Tak Ketahui PBS Lakukan Pelanggaran

Salah satu areal Konsesi perkebunan kelapa Sawit yang
ada di Kalteng yang dibangun diatas areal bermasalah
dari segi hukum

Sampit, Kalteng, 26/11 (ANTARA) - Dinas Perkebunan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan besar swasta (PBS) dengan menggarap kawasan hutan produksi. "Kami tidak mengetahui secara pasti kasusnya karena Disbun Kabupaten Kotim hanya berwenang menangani budi daya saja," kata Kepala Disbun Kabupaten Kotim, Sugian Noor di Sampit.

Masalah perizinan, kata dia, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Untuk itu Disbun tidak mengetahui secara pasti terkait perizinan tersebut. Ia juga mengaku sebelumnya telah didatangi aparat kepolisian yang informasinya dari tim Mabes Polri yang sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran tersebut.

13 Sep 2012

Kabut Asap, Bencana Tahunan Provinsi Kalimantan Tengah

Riuh suara batuk anak-anak dan kadang beberapa orang dewasa di sekitar rumahku, di jalan-jalan, di Pasar, di sekolah-sekolah bahkan beberapa teman di kantorku juga mengalami sakit tahunan ini. Pada sekitar bulan Agustus-November setiap tahun provinsi Kalimantan Tengah selalu di selimuti Kabut Asap tebal dengan jarak pandang sekitar seratus (100) m bahkan ada yang hanya mencapai sepuluh (10) meter saja. Bisa dibayangkan bagaimana rasanya kami yang tingal dalam "terror" asap ini.

6 Jan 2012

Kalimantan Tengah milik siapa?

Peta sebaran Ijin di kalteng
(sumber Peta Walhi kalteng)
Masyarakat kita Indonesia tercinta ini diminta oleh pemerintah untuk Berbangga Hati karena negara kita menjadi Negara penghasil CPO no 1 terbesar di Dunia.
ada dua Pulau utama penghasil minyak CPO yang merupakan produk dari perkebunan kelapa sawit, yakni Pulau Sumatra dan Kalimantan.

Namun, apakah pemerintah kita pernah menyebutkan

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM