2 Mar 2023

Kenertec (Korindo Group) Kalah dalam Persidangan di Jerman

Gagal Bungkam Aktivis Lingkungan menggunakan Gugatan SLAPP

Salah satu kegiatan rutin para aktivis lingkungan RdR dalam menyuarakan penyelamatan lingkungan.


“Selama lebih dari tiga tahun, gugatan ini membuat kami sibuk dan menyia-nyiakan waktu yang berharga. Bagi kami, ini adalah pertarungan antara David melawan Goliath. Kami juga melihat gugatan raksasa industri Korindo ini sebagai gugatan yang jahat yang dimaksudkan untuk mengintimidasi dan membungkam kami. Untung saja Korindo tidak berhasil dalam hal ini,” kata Bettina Behrend, Chairwomen Rettet den Regenwald e.V (Selamatkan Hutan Hujan).

“Korindo adalah salah satu perusahaan yang patut disalahkan atas sebagian besar deforestasi di Indonesia. Sebagian juga karena gugatan ini, kami telah melaporkan secara lebih mendalam tentang perusakan hutan hujan di Provinsi Papua. Melalui Gugatan ini Korindo sepertinya berniat untuk membungkam kami, tapi yang mereka dapatkan justru sebaliknya. Kami mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia, sehingga mereka juga dapat melawan Korindo dan mempertahankan hutan dan wilayahnya dari konglomerasi bisnis ini,” lanjut Mariane Klute Co-Chairwoman Rettet den Regenwald e.V melalui press releease yang dikirmkannya melalui pesan teks kepada kami.


Pada tanggal 21 Februari 2023, RdR (Rettet den Regenwald e.V), sebuah organisasi lingkungan di Jerman, berhasil memenangkan persidangan melawan perusahaan Indonesia setelah tiga tahun menghadapi gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diajukan oleh Kenertec (Korindo Group) di Pengadilan Tinggi Regional Hamburg, Jerman.

Baca : Kanertec-Korindo Grup Layangkan SLAPP Ke LSM Jerman. https://saveourborneo.org/kanertec-korindo-grup-layangkan-slapp-ke-lsm-jerman/

Gugatan ini bermula dari keberatan Kernetec sebuah Perusahaan yang bergerak pada bidang energi terhadap laporan yang disampaikan oleh sembilan LSM, termasuk RdR, tentang tindakan pelanggaran lingkungan kepada kolega bisnisnya. Sembilan LSM ini melaporkan dan melayangkan keberatan tentang adanya perusakan hutan hujan di Papua melalui surat kepada Siemens dan Nordex perusahaan energi angin Jerman yang memiliki hubungan kerjasama dagang dengan Kanertec-Korindo Grup pada tahun 2016. Isi surat tersebut melaporkan adanya aktivitas pembakaran sisa kayu dari hasil pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit milik konglomerat Korindo Grup. Dari gugatan ini, RdR diancam dengan tuntutan denda sebesar 250.000 euro atau kurungan penjara selama 6 bulan. Selain itu, mereka juga diancam kurungan penjara selama 2 tahun apabila mengulangi perbuatan yang sama, yakni melaporkan aktivitas Kanertec-Korindo Grup.

Gugatan Kenertec-Korindo tersebut didaftarkan pada Pengadilan Tinggi Regional Hamburg pada tanggal 20 Desember 2019 dan Persidangan pertama digelar pada 22 Januari 2021 lalu. Gugatan tersebut diduga dilakukan untuk membungkam aktivis lingkungan dan mengintimidasi RdR. 

Gugatan ini telah memancing aksi solidaritas dukungan kepada RdR dari seluruh penjuru dunia baik perorangan ataupun organisasi. Tidak kurang dari dari 90 organisasi lingkungan dan hak asasi manusia dari Eropa, Amerika Latin, Afrika dan Asia menyatakan solidaritas mereka terhadap RdR : “Siapa pun yang dengan jahat menuntut aktivis dan organisasi yang bekerja untuk kemajuan sosial dan melindungi alam, itu sama saja sedang menyerang kita semua.” Bahkan dari kasus ini, RdR bersama organisasi-oraganisasi Lingkungan, organisai HAM dan lainnya di Eropa yang tergabung dalam Coalition Against SLAPP in Europe (CASE), pada tahun 2021 lalu menganugrahi Korindo dengan gelar “International Bully of the Year”.

RdR juga mendapatkan dukungan dari 218.652 pendukung yang turut menandatangani petisi https://www.rainforest-rescue.org/petitions/1241/protect-democracy-now-stop-abusive-lawsuits yang dibuat bersama untuk mendukung perjuangan yang dilakukan RdR.


SLAPP dan Praktiknya di Indonesia

SLAPP - Strategic Lawsuit Against Public Participation atau Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik dengan menggunakan instrumen hukum ini merupakan sebuah upaya pembungkaman, pembatasan partisipasi, dan kritik (publik) masyarakat yang  memperjuangkan hak atas lingkungan hidup. Sampai saat ini para pejuang lingkungan di Indonesia masih sering menjadi korban intimidasi bahkan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan-kepentingan para pemegang kekuasaan atau pun investor. Banyak aktivis maupun masyarakat yang berjuang untuk melindungi lingkungan justru dijebloskan ke penjara bahkan sampai kehilangan nyawa karenanya. Sementara, para perusak lingkungan seperti korporasi tetap bebas beraktivitas.

Sebenarnya di Indonesia telah tersedia Undang-Undang (UU) untuk mengatasi SLAPP. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH 32 Tahun 2009) Pasal 66 yang biasa juga dikenal dengan konsep Anti SLAPP.

Pada Pasal 66 tertulis, “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.” Hal ini menunjukkan bahwa ada garansi imunitas terhadap masyarakat maupun pegiat lingkungan atas tuntutan hukum dalam bentuk apapun. Selain itu, UU ini juga menjamin hak dan akses bagi masyarakat untuk terlibat aktif dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sehingga seharusnya UU ini dapat menjadi jaminan bagi para pejuang lingkungan.

Meskipun begitu, nyatanya, UUPPLH 32 Tahun 2009 ini tidak sepenuhnya dilaksanakan. Sebab, permasalahan utamanya justru terdapat pada proses implementasi di level pemerintah dan aparatur penegak hukum. Menurut penulis, ada dua hal yang sering kali melatar belakangi penggunaan SLAPP lebih sering dibandingkan anti-SLAPP di Indonesia; kedua hal tersebut adalah upaya pembungkaman dan lemahnya pelaksanaan kewajiban dari pemerintah beserta aparat penegak hukumnya. Upaya pembungkaman, pembatasan partisipasi, dan kritik publik untuk para pejuang lingkungan di Negara ini masih sering dilakukan untuk kepentingan-kepentingan pengusaha. Hal ini mungkin untuk mengalihkan fokus perjuangan mereka sehingga waktunya habis mengurusi masalah kriminalisasi. Kedua, pemerintah beserta aparat penegak hukum yang tidak mau menjalankan kewajibannya dengan benar. Ini bisa disebabkan karena rendahnya pemahaman para aparatur ini terhadap implementasi aturan terkait atau mungkin saja adanya indikasi praktek korupsi di sana.


Kemenangan yang Penting

Kemenangan ini sangat penting, tidak hanya bagi RdR (Rettet den Regenwald e.V.) namun bagi seluruh pihak yang saat ini sedang memperjuangkan keadilan sosial dan lingkungan hidup. Kemenangan ini tercapai setelah gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang diajukan oleh Kernetec yang merupakan bagian dari raksasa perusahaan sawit Korindo untuk membungkam organisasi lingkungan berhasil diakhiri dengan kegagalan Korindo.

Meskipun telah memakan waktu lebih dari tiga tahun litigasi, persidangan berakhir tanpa penggugat berhasil menang. RdR tidak diwajibkan untuk mengeluarkan pernyataan maaf dan pencabutan laporan, mempublikasikan koreksi yang diminta, atau menghentikan aktivitasnya.

Dalam penyelesaian yang diputuskan oleh pengadilan, penggugat membatalkan semua klaim dan setuju untuk membayar tiga perempat dari biaya litigasi.

Bagi penulis, gugatan SLAPP adalah taktik yang digunakan oleh entitas yang berkuasa untuk mengintimidasi dan membungkam mereka yang menyuarakan pendapat mereka. Taktik ini dimaksudkan untuk mengekang debat publik dan mencegah advokasi untuk keadilan sosial dan lingkungan. Hasil dari kasus ini adalah kemenangan bukan hanya bagi RdR, tetapi bagi semua orang yang berdiri melawan kepentingan yang berkuasa.

Korindo adalah perusahaan minyak sawit yang terkenal karena dituduh melakukan praktik-praktik pengerusakan lingkungan yang meluas dan pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia, salah satunya Propinsi Papua. RdR bersama sama berbagai organisasi lainnya telah menjadi kritikus yang cukup vokal atas praktik perusahaan, bekerja untuk mengungkap aktivitas perusakan lingkungan dan memperjuangkan perlindungan hutan hujan dan seluruh masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan tersebut.

Kegagalan gugatan SLAPP Korindo terhadap RdR adalah bukti pentingnya kebebasan berbicara dan hak untuk memperjuangkan dunia yang lebih baik. Ini menunjukkan bahwa bahkan di hadapan oposisi yang kuat, suara mereka yang berjuang untuk keadilan dan lingkungan bisa didengar.

Kemenangan RdR dalam kasus ini adalah pengingat bahwa SLAPP adalah taktik intimidasi yang dapat dikalahkan melalui solidaritas dan dukungan dari masyarakat yang lebih luas. Ini adalah panggilan untuk tindakan bagi semua orang yang percaya pada pentingnya melindungi planet kita dan berdiri untuk kebenaran.

Penulis memberikan apresiasi kepada RdR atas keberanian dan ketekunannya dalam menghadapi kesulitan ini, dan kami berdiri bersama mereka dalam upaya mereka untuk melindungi hutan hujan dan komunitas yang bergantung padanya. Mari jadikan ini sebagai pelajaran bagi semua orang yang ingin membungkam mereka yang berjuang untuk kepentingan bersama: kami yakin, dimanapun keadilan akan selalu menang.
(SM508)

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM