Tampilkan postingan dengan label aktivitas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label aktivitas. Tampilkan semua postingan

16 Okt 2022

Program Strategis Nasional Food Estate berpotensi gagal, Siapa paling di untungkan?

 Catatan Maret 2021; 

Beberapa hari yang lalu, tepatnya tanggal 3 Maret tahun 2021 Perkumpuan Sawit Watch mengadakan sebuah diskusi tematik yang dilaksanakan secara daring. Kebetulan saya diminta menjadi salah satu pembicara/ narasumbernya bersama-sama dengan bang Ridwan Samosir dari Yayasan Petrasa dan Bang Fathurohman seorang pemerhati lingkungan di Kalteng. Selain kami bertiga, webinar itu juga menghadirkan beberapa tokoh sebagai penanggap, diantaranya Pak Agustinus Teras Narang, anggota DPD RI dari Kalteng, Bapak Muhammad Wahyu Agang, S.Hut,  M.P tim ahli KLHS Food Estate dan juga Pendeta Jimmy Sormin, M.A,  dari Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja Indonesia.

Acara ini sangat berkesesuaian dengan temuan terbaru Save Our Borneo bersama rekan-rekan media yang terus melakukan pemantauan/ monitoring diwilayah-wilayah yang dikembangkan dalam PSN-Food Estate di Kalimantan Tengah, dan didapati informasi adanya kegagalan pencapaian produksi padi di wilayah Kabupaten Pulang Pisau dan pengembangan komoditas singkong di wilayah Kabupaten Gunungmas Provinsi Kalimantan Tengah, walau hal ini dibantah oleh Kementerian Pertanian dan beberapa pihak lainnya. 

Dalam kesempatan itu kemarin saya menyampaikan beberapa hal terkait temuan hasil monitoring reguler yang kami lakukan, pada intinya pendapat saya masih sama sejak awal program ini akan dilaksanakan, bahwa jika program food estate ini terus dipaksakan maka potensi kegagalannya akan cutup tinggi, melihat pengalaman program PLG Sejuta hektar dahulu yang juga gagal total, selain karena ketidaksesuaian lahan dengan komoditas tanaman pangan yang akan dikembangkan, juga pelaksanaan proyek ini terkesan sangat dipaksakan, dan tergesa-gesa, tanpa didahului dengan kajian yang mendalam. Sejak awal kami menyatakan menolak program ini karena kami khawatir lahan-lahan terutama kawasan eks-PLG akan semakin terdegradasi, rusak dan semakin memperparah bencana (kabut asap akibat kebakaran kebakaran lahan saat kemarau dan banjir saat penghujan) di kawasan itu, kawasan gambut yang seharusnya dilakukan rehabilitasi dan dikembalikan pada fungsi alaminya, bukan justru malah dialokasikan untuk pertanian lagi.

Kanal-kanal di Lahan eks-PLG Sejuta Hektar.
doc. Save Our Borneo

Kemudian menurut saya untuk menilai proyek Food Estate ini gagal, kita bisa lihat salah satu indikatornya yakni hasil panen yang jauh dari target yang ditetapkan. Pemerintah sangat optimis menargetkan hasil panen padi 6-7 ton/Ha melalui program ini, namun realisasinya kurang dari itu bahkan untuk mencapai target yang biasa petani raih sebesar 3-4 ton/Ha saja tidak mampu. Selain itu, siklus tanam yang dirubah dengan melakukan percepatan waktu tanam untuk meraih target 3 kali panen dalam setahun juga berakibat pada gagalnya lahan garapan petani, hal ini selain tidak berkesesuaian dengan cuca diwilyah itu juga berpengaruh terhadap adanya serangan berbagai hama. 

Pembukaan Kawasan Hutan untuk digantikan dengan 
tanaman singkong di kabupaten Gunungmas. 
doc Save Our Borneo
Kemudian untuk PSN-Food Estate komoditi singkong yang sedang dijalankan di Wilayah Kabupaten Gunungmas. Wilayah yang dibuka berstatus Hutan Produksi (HP) dengan tutupan hutan masih bagus dengan potensi kayu yang cukup besar. Ketika hutan ini dibuka, yang menjadi pertanyaan kemana kayu-kayu yang memiliki nilai ekonomi ini akan dibawa? siapa yang akan mendapatkan keuntungan ini? 

Permasalahan lainnya bahwa proses pembukaan lahan yang sudah hampir 600 Ha ini tanpa didahului dengan kajian lingkungan sebagai dasar. Hingga saat ini publik bertanya-tanya bagaimana menyampaikan sejumlah persoalan atau pengaduan jika terjadi pelanggaran atau seandainya adanya kegagalan program ini. Mekanisme untuk ini yang belum ada, dan pasti penerima dampak terbesarnya nanti adalah warga sekitar. Saya pribadi melihat kawasan hutan yang dialihfungsikan menjadi lahan pertanian (Kawasan Hutan Untuk Ketahanan Pangan) ini hanya akal-akal licik penguasa dan pengusaha yang tidak bertanggungjawab untuk menguasai lahan dan potensi kawasan khususnya di Kalimantan Tengah. Yang mana harusnya wilayah ini dilindungi untuk kepentingan bersama.

Kemudian setelah saya, giliran Bang Ridwan Samosir yang menyampaikan pendapatnya. Berikut pendapat narasumber dan penanggap lainnya yang saya kutip dari pers release Sawit Watch :

Ridwan Samosir, Sekretaris Eksekutif Yayasan Petrasa, Sumatera Utara. “Kami melakukan kunjungan ke lokasi food estate di Desa Ria-ria, Kabupaten Humbang Hasundutan. Hasil pemetaan yang kami lakukan bahwa kawasan food estate masuk ke dalam konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL), dan senada dengan itu program food estate yang akan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab. Dairi juga masuk ke dalam konsesi PT. Gruti. Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa penggunaan lahan food estate masuk ke konsesi perusahaan besar? Ini patut dikritisi karena Sumatera Utara termasuk salah satu provinsi yang sangat rentan terjadinya konflik agraria,” ujar Ridwan.

“Selain itu, kasus yang terjadi di Humbang Hasundutan, dari 1.000 Ha program food estate, 215 Ha diantaranya diserahkan pengelolaannya kepada petani, namun sisanya akan diserahkan kepada pihak ketiga (785 Ha). Ada 10 perusahaan yang akan kemudian melakukan pengolahan ini. Jadi, kalau selama ini sumber pangan kita berasal petani, maka dengan program food estate akan ada pergeseran aktor: penyedia pangan nasional mulai dialihkan kepada industri dan korporasi,” terang Ridwan. 

“Selanjutnya, ketika program food estate berjalan maka perusahaan besar akan bersaing dengan petani lokal. Hal ini berpotensi timbulnya kesejangan antara petani lokal yang masih manual dengan korporasi yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang besar. Lalu, bagaimana dengan pasar? Bagaimana dengan petani lokal ketika mereka memasarkan produknya? Apakah hasil pertanian dari food estate tidak akan berdampak pada mereka? Pemerintah harus menjelaskan kepada publik khususnya kepada petani tentang akses pasar terhadap hasil produksi mereka. Pemerintah juga harus mempertimbangkan potensi perubahan dari petani mandiri menjadi buruh tani di masa depan,” tambah Ridwan.

Fatkhurohman, Pemerhati Lingkungan Kalimantan Tengah menyampaikan, “Dilihat dari sisi kelembagaan bahwa hadirnya food estate di dasari oleh kondisi krisis pangan akibat pandemi Covid-19, namun tidak ada kebijakan di level Kepres atau Inpres yang mengaturnya. Hal ini menurut saya merupakan masalah besar karena akan berdampak pada kerja-kerja yang terjadi parsial. Jika kita bercermin pada pelaksanaan program ini dan mengibaratkannya sebagai sebuah orkestra, maka yang muncul hanya ada suara bising cendrung gaduh semata. Hal ini karena semuanya berjalan secara parsial karena tidak ada conductor yang dapat mengatur menjadi irama yang harmonis. Di sisi kebijakan, Perda Tata Ruang Kalteng tidak menjadi rujukan dalam banyak hal termasuk program ini. Rekomendasi saya sederhana, marilah kita pertimbangkan manfaat yang lebih besar, resiko yang lebih kecil, dengan memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat yang rentan terhadap dampak dari program ini, dan juga agar mitigasi berdampak efektif,” tambah Fatur. 

Pernyataan Penanggap :

Muhammad Wahyu Agang, Tim Ahli KLHS Food Estate Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa “Pada dasarnya kami bersama dengan tim menjalankan proses KLHS Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan di Kalteng, sesuai dengan tahapannya berdasarkan kebijakan yang ada tentunya dengan tidak meninggalkan proses partisipatif masyarakat. Sejumlah fakta implementasi food estate di sejumlah daerah ini sangat bermanfaat bagi kami. Kami sangat terbantu dengan laporan dan data dari lapang karena dapat kami tuangkan dalam proses penyusunan KLHS. Harapannya proses deliberatif melalui KLHS ini dapat kita kawal bersama sehingga menjadi pembelajaran. Kegagalan masa lalu akan menjadi masukan bagi kita kedepan,” ujar Wahyu.

Pdt., Jimmy Sormin, M. A,  dari Sekretaris Eksekutif Bidang Kesaksian dan Keutuhan Ciptaan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia berpendapat bahwa, “Jika benar perhitungannya program ini akan justru merugikan banyak pihak serta proses yang salah sejak awal, hulu hilirnya, kami mengkhawatirkan program ini hanya akan menguntungkan segelintir kelompok saja. Sehingga program ini hanyalah sebuah kebohongan yang akan menciptakan kebohongan lain serta menciptakan dosa berulang dengan daya rusak yang semakin bertambah. Berangkat pula dari kegagalan proyek nasional jauh sebelumnya di Kalimantan dan Papua. Melihat sejumlah persoalan ini rekomendasi kami bagi pemerintah dan pihak terkait adalah perlu untuk melihat dan mengkaji program ini, kiranya semangat ‘memberdayakan’ petani tidak berubah menjadi ‘memperdaya’ petani dan ‘memperdaya’ anggaran negara. Jika ingin menjadi bangsa ini diberkati dan program food estate ini juga diberkati, mulai dari niatan sampai dengan pelaksanaan haruslah dipenuhi dengan kejujuran dan asas-asas yang mendukung dan memuliakan makhluk dan merayakan kehidupan. Kita harus menjadi manusia utuh yang berlaku adil dan hidup dalam berkelanjutan,” terang Jimmy.

Agustinus Teras Narang, Senator DPD RI Kalteng mengatakan, “Program food estate menjadi penting dan perlu untuk didukung namun dengan catatan adanya prinsip keberlanjutan didalamnya. Artinya program ini harus memenuhi aspek keselamatan ekologi, sosial budaya dan ekonomi masyarakat di lokasi pengembangannya. Selain itu, karena program ini melibatkan lintas kementerian, saya mencoba mendorong ada payung hukum yang jelas untuk mengatur semua pihak. Perlu adanya sebuah badan otorita pangan yang mengawal dan memimpin agenda ini, agar lebih dapat fokus dalam membangun sinergitas kepentingan antar kementerian, termasuk pemda dan masyarakat. Secara umum pelaksanaan program ini perlu menjadi perhatian dan dievaluasi. Saya berpandangan kita harus tetap kritis yang konstruktif tentunya serta memiliki semangat untuk membangun kepentingan dan tujuan bersama, tegas Teras.

link video kegiatan webinar ini dapat di lihat di youtube : 



Mimpi dan Relita Food Estate Kalteng

Catatan Maret 2021 : Soal FOOD Estate Kalimantan Tengah. Program ambisius Pemerintah melalui Program Strategis Nasional PSN FOOD ESTATE (PSN-FE) di Provinsi kalimantan Tengah telah sejak awal mendapat banyak peringatan dari berbagai penggiat lingkungan hidup di Provinsi ini, warning itu bukan tanpa dasar, Provinsi ini pernah mengalami kegagalan pada program serupa.

Hamparan sawah di desa Belanti siam Kab. Pulang Pisau, dikembangkan sejak talun 1980 an.. 
kini sekitar 30.000 ha sawah diwilayah ini dijadikan lokasi intensifikasi PSN-Food Estate oleh Pemerintah. Doc. Save Our Borneo

Program Pengembangan Lahan gambut 1 Juta Hektar (faktanya lebih dari 1,4 juta ha) atau lebih kita kenal dengan Mega Proyek PLG sejuta hektar. Proyek PLG sejuta hektar ini dilaksanakan atas dasar keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1995 tentang Pengembangan Lahan Gambut untuk Pertanian Tanaman Pangan di Kalimantan Tengah, awalnya bertujuan untuk mengonversi hutan dan rawa gambut menjadi sawah guna mempertahankan swasembada pangan.
Walhasil, bukannya swasembada pangan yang didapat justru provinsi Kalteng sejak saat itu mengalami "Swasembada bencana", hilangnya tutupan hutan rawa gambut secara massive telah menyebabkan kawasan-kawasan gambut menjadi kritis, terdegradasi dan rentan terhadap bencana, banjir disaat musim penghujan dan bencana kabut asap akibat kebakaran lahan saat musim kemarau, dan itu menimbulkan trauma hingga kini.
Kembali pada PSN-FE ini, kami menemukan banyak petani yang mengalami gagal panen. Kebanyakan dari mereka mengaku megalami kerugian karena hasil panen yang defisit. Biasanya, menurut petani, dalam satu hektar hasil panen mencapai 3-4 ton. Hasil ini, sudah dikategorikan bagus atau berhasil. Sayangnya, setelah mengikuti program food estate mereka justru mengalami kerugian. Sebab hasil panen menurun dengan angka di bawah satu ton, sebagian kelompok tani ada yang mendapatkan hasil satu hingga dua ton, tetapi jarang yang menyentuh angka 3-4 ton per hektarnya.
Bahkan, yang lebih parah lagi, beberapa petani mengaku mengalami “zonk” atau sama sekali tidak mendapatkan hasil. Mereka mengaku bulir-bulir padi mereka kosong, padahal sejak awal mereka telah mengikuri anjuran pemerintah. Mulai dari jenis bibit yang dipakai, sisitem penanaman, hingga pupuk yang digunakan. Alhasil petani merugi, sementara tidak ada sistem penggantian rugi yang jelas dari pemerintah tentang gagal panen ini. Malahan, pemerintah mati-matian membantah berita-berita media tentang kegagalan program ini pada petani di Belanti Siam, baik dari pemerintah lokal hingga nasional.

Berikut adalah video pendek dengan Judul Mimpi dan Relita Food Estate Kalteng, dibuat oleh tim Save Our Borneo :



I'm Back Blogger !!!

Akhirnya.... bisa kembali ke akun blogger ini, sudah lebih 7 tahun gak pernah ditengok. Ibarat sebuah rumah, mungkin sudah penuh debu dan berbagai macam sarang bintang, laba-laba, semut, kecoa, tikus dan bahkan mungkin hantu belau berserta kawanannya. hehe :D . Oiya,  jadi selama 7 tahun ini tidak menghilang kemana-mana, masih beraktivitas diseputaran kegiatan sosial dan lingkungan hidup bersama lembaga Save Our Borneo, tetap menulis catatan walau hanya di buku jurnal sendiri.

Semoga kali ini bisa terus konsisten menulis di blog ini lagi.. Mohon do'anya.  




8 Mei 2015

Wilayahnya terancam, Warga Kubung dan sekombulan minta Kebun HTI PT. WHP Ditutup

Video Dokumentasi kondisi sekitar PT. WHP. dibuat oleh tim SOBinfomedia Save Our Borneo

"Biar kami hidup dalam kesusahan gak apa-apa, yang penting hutan di disini tetap terjaga dan lestari.." begutu penggalan kata-kata yang terucap dari salah seorang ibu dari desa Sekombulan kecamatan Delang Kabupaten Lamandau-Kalimantan Tengah ketika saya wawancarai untuk pembuatan film dokumenter ini akhir maret 2015 lalu. Rasa haru dan sekaligus bangga berkecimuk didalam hati dan pikiran saya ketika itu. 

Pada bulan maret 2015 lalu saya bersama-sama beberapa teman dari JPIC Kalimantan, Walhi Kalteng, serta dua teman karib saya dari FNPF dan Sawit Watch,  kembali berkunjung ke kecamatan Delang untuk keperluan pengambilan gambar di Konsesi perusahaan HTI PT. Wana Hijau Pesaguan (WHP) anak dari

12 Sep 2013

Warga Cabut Sawit Tanam Karet



Lahan mereka dirampas perusaan sawit, Warga Mentangai Hulu Mencabuti Tanaman Sawit yang ditanam PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] dan Menggantikannya dengan tanaman karet.

SOBinfomedia, Senin 09 September 2013 Sengketa lahan antara Warga Mantangai Hulu dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] berbuntut pada pencabutan tanaman sawit oleh warga dan menggantikannya dengan tanaman karet. Akibatnya dua orang warga (Basri dan Nidji Dirman) dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan.

20 Mei 2013

Moratorium Antara Mimpi dan Realita

Video Pendek terkait hasil monitoring Moratorium yg dilakukan Walhi Kalteng
Diproduksi oleh SOBINFOMEDIA untuk Walhi Kalteng


2 tahun sudah Implementasi INPRES No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan [Moratorium] pemberian Ijin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, yang berakhir tepat pada hari ini tanggal 20 Mei 2013. Selama 2 tahun berjalan ini ternyata INPRES ini masih belum mampu menghentikan alih fungsi hutan dan gambut di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta-fakta penghancuran/ Deforestasi hutan ini ditemukan oleh tim monitoring Moratorium yang dibentuk Walhi Kalimantan Tengah selama 2 tahun ini, dan kebetulan saya masuk di dalamnya sebagai tukang dokumentasi video nya,,hehehe. 

16 Feb 2013

Masyarakat Adat Dayak Merasa Dihina oleh Perusahaan Wilmar Group

Video dokumentasi Perjalanan tim SOBINFOMEDIA di Desa Tangar
pada tanggal 5-6 Pebruari 2013

SOBINFOMEDIA-Pebruari 2013, Hadirnya investasi Raksasa Perkebunan Kelapa Sawit Wilmar Group dengan berbagai macam anak perusahaannya di Kalimantan Tengah, ternyata semakin menambah penderitaan masyarakat di provinsi ini. Salah satu contoh kasus dampak negative  dari masukanya investasi Wilmar Group di Provinsi Kalimantan Tengah ini adalah kasus yang menimpa masyarakat Desa Tangar Kabupaten Kotawaringi Timur.

25 Jan 2013

Kementrian Kehutanan Menggandeng KPK dalam Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan di Kalimantan Tengah


Palangka Raya-SOBINFOMEDIA, 21 Januari 2013. Banyaknya kasus-kasus kejahatan kehutanan yang terjadi di Kalimantan Tengah yang melibatkan investor-investor Besar Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan, dinilai banyak pihak masih belum diselesaikan secara tegas dan adil. Pemerintah beserta aparat penegak hukumnya masih belum berani menindak otak pelaku kejahatan kehutanan (pembalakan liar, pelanggaran penggunaan kawasan Hutan dll).  Hal itu terungkap dalam acara Dialog Publik Awal Tahun dengan Tema “Refleksi Kasus Kehutanan tahun 2012 untuk Membangun  Resolusi tahun 2013” yang diselenggarakan oleh Lembaga Save Our Borneo, Walhi Kalimantan Tengah, KEMITRAAN dan Rainforest Foundation Norwegia di Palangka Raya tanggal 21 Januari 2013 kemarin.

15 Des 2011

Save Our Borneo Tuntut Wilmar & Unilever Hentikan Bohong Hasilkan Sawit Lestari

“Demo di Kantor Induk Unilever-Hamburg-Jerman”



Hamburg, Jerman. Save Our Borneo (14-12-2011). Dua aktivis Save Our Borneo [Nordin dan S. Mahendra] dan 6 lainya dari Jambi, bersama-sama dengan sekitar 20-an aktivis lingkungan Jerman, menggelar aksi di depan kantor induk Unilever Hamburg, Jerman. Mereka menuntut Unilever kerena selama ini menggunakan produk minyak sawit dari perkebunan-perkebunan kelapa sawit yang bermasalah di Indonesia khususnya WILMAR INTERNATIONAL Ltd.

Aksi yang digelar di kawasan Strandkait 20457 Hamburg-Jerman ini

1 Okt 2011

1001 Dosa Wilmar (# ASAP)


Film pendek #ASAP, merupan salah satu film pendek seri 1001 Dosa Wilmar... dimana film ini menggambarkan Di Provinsi Kalimantan Tengah dalam kurun waktu 10 tahun terakhir Bencana kabut asap terjadi disetiap tahunnya, sehingga menjadikan Provinsi kalimantan Tengah sebagai salah satu lumbung Asap Nasional. Benarkah hal itu diakibatkan oleh kebiasaan masyarakat yang mememang sejak dahulu kala secara turun temurun menggunakan kearifan lokal dalam membakar ketika membuka lahan perladangan?

Kembalikan Tanah Air Kami (short version)



Film pendek "Kembalikan Tanah Air Kami" ini menggambarkan betapa masyarakat disekitar konsesi perkebunan kelapa sawit asing yang beroprasi di Kabupaten Seruyan dan Kotawaringin Timur mulai muak dengan janji-janji manis investasi dan pemerintah yang menjanjikan "Surga" dengan hadirmnya perkebunan kelapa sawit, pada kenyataannya tanah-tanah yang merupakan sumber penghidupan masyarakat tempatan dirampas dan di gusur. 

sekitar 2000-an Masyarakat dari desa-desa sekitar perkebunan kelapa sawit ini datang untuk menuntut pemerintah daerah kabupaten Seruyan untuk mengembalikan tanah-tanah mereka yang dirampas perusahaan kelapa sawit terutama perusahaan milik malaysia PT. Agro Mandiri Perdana ( SINARMAS group )..

14 Agu 2009

SEKILAS SAVE OUR BORNEO ( SOB )


  • Inisiatif SOB muncul pada pertemuan 4 orang Eksekutif Daerah WALHI se-Kalimantan di Banjarbaru pada tanggal 17-19 Juli 2005.
  • Dimaksudkan untuk menjadi jejaring inter-koneksi gerakan di jenjang Kalimantan dan dapat bekerja dimana saja di seluruh Kalimantan.
  • Secara keorganisasian SOB tidak terhubung secara hirarkis dengan suatu lembaga manapun


Filosofi Dasar

Save Our Borneo [SOB] adalah gerakan [ movement ] untuk upaya penyelamatan Kalimantan yang pada saat ini dalam tingkat kerentanan dan ancaman yang sangat tinggi sebagai akibat eksploitasi asset alam dan sumber kehidupan rakyat yang dilakukan dalam skala massif dan tidak bertanggungjawab.


Upaya dan Harapan

SOB akan melakukan berbagai upaya diberbagai tempat dan jenjang untuk memastikan bahwa dalam masa kedepan Kalimantan harus menjadi tanah harapan bagi hidup dan kehidupan rakyat dan sekaligus sebagai penyangga bumi yang menyediakan berbagai sumber kehidupan bagi rakyat secara berkelanjutan.


Tujuan

SOB bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan asset alam dan lingkungan Kalimantan dilaksanakan secara adil dan demokratis melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih yang menghormati Hak Azasi Manusia, nilai-nilai kearifan masyarakat adat dan budaya lokal serta memperhatikan hak rakyat atas keberlanjutan kehidupan antar generasi.


Perspektif dan Pendekatan

Untuk mencapai tujuannya, maka segenap gerak langkah dan aktivitas SOB harus ditujukan bagi kepentingan rakyat diatas segalanya. Rakyat harus diberikan dan mempunyai ruang yang cukup untuk menentukan pilihan pada pembangunan yang dibutuhkannya. Rakyat juga harus diberikan hak untuk mengatakan TIDAK bagi pembangunan yang tidak dikehendakinya.


Sikap Dan Pendapat

Segenap komponen SOB wajib melakukan sikap melawan pada pembangunan dan eksploitasi asset alam dan sumber kehidupan rakyat yang tidak menempatkan rakyat sebagai penentu utama, melanggar HAM dan merusak lingkungan. Siapapun pelakuknya.


Kelembagaan

SOB memandang kebutuhan manajemen dan organisasi hanya sebagai kebutuhan taktis dan supporting system, oleh karenanya maka bentuk dan kelembagaan dapat berbentuk apa saja dan dinamis, dimana pada suatu saat tertentu dengan masa lainnya dapat berganti atau bermetamorfosa sedemikan rupa sesuai kebutuhan strategis.

19 Feb 2009

YANG TEREKAM DARI JURNALIS TOURING

Dalam melakukan penyebaran informasi kepada masyarakat luas, [ SOB ] Save Our Borneo melakukanya dengan berbagai metode, salah satu diantaranya adalah Jurnalis Touring, yang tujuannya adalah menyampaikan kepada publik tentang kasus-kasus yang terjadi dimasyarakat secara riil.

Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh Save Our Borneo dengan melibatkan media cetak dan elektronik baik media lokal, maupun Nasional.

Terakhir, kegiatan jurnalis touring dilaksanakan pada tanggal 14-15 Januari 2009 diwilayah Kotawaringin Timur, tepatnya diwilayah perusahaan perkebunan kelapa sawi PT. SSM ( PT. Sukajadi Sawit Mekar ) yang merupakan anak perusahaan Musim Mas Group. Tim yang difasilitasi oleh Save Our Borneo ini terdiri dari beberapa wartawan media cetak dan elektronik baik media local maupun nasional ini berangkat menuju areal PT.SSM dengan harapan dapat melihat secara langsung kondisi dilapangan, dan kemudian akan menyebar luaskannya kepada publik melalui masing-masing media mereka.

PT. SSM menjadi target lokasi pada kegiatan Jurnalis Touring kali ini dikarenakan banyaknya pengaduan-pengaduan masyarakat dari beberapa desa yang ada di sekitar areal perkebunan milik PT. MMS yang diterima oleh Save Our Borneo. Masyarakat dari desa-desa yang ada disekitar wilayah perkebunan itu pada umumnya mengadukan bahwa banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan, dalam hal ini PT.MMS. Areal Pekebuanan PT. MMS wilayahnya masuk dalam wilayah beberapa desa, antara lain; Desa Tanah Putih, Desa Kenyala dan desa Sebabi. Areal perkebunan ini berada di Kecamatan Telawang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dari perjalanan Jurnalis Touring kali ini, tim banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan baik itu pelanggaran hukum, hukum adat, dan pelanggaran hak-hak masyarakat. Adapun beberapa catatan pelanggaran-pelanggaran yang berhasil di rekam oleh tim antara lain;

  1. Berdasarkan informasi dari warga, PT. SSM ketika masuk diwilayah desa Kanyala dan sekitarnya tidak melakukan sosialisasi tentang rencana pembukaan perkebunan sawit. Kalau ada itu hanya dilakukan kepada segelintir orang yaitu ke pihak aparat Pemerintah Desa.
  2. Dalam menangani konflik selalu menggunakan aparat kepolisian dan Pemerintah Desa tanpa berusaha untuk menyelesaikan langsung dengan masyarakat.
  3. PT. SSM melakukan penggusuran tanah-tanah milik masyarakat tanpa ganti rugi yang layak, sedangkan masyarakat yang tidak mau menyerahkan lahan ditipu bahkan dipaksa untuk menyerahkan lahan sebagaimana yang terjadi terhadap Langkai TN.
  4. PT. SSM melakukan penggusuran terhadap tanah-tanah yang sudah memiliki surat keterangan tanah milik masyarakat.
  5. Penggusuran 2 buah kuburan masyarakat, keluarga Apin di Desa Tanah Putih.
  6. Mempidanakan masyarakat (Saudara Langkai TN dan Jon Senturi) dengan aduan yang mengada-ada, yaitu perbuatan tidak menyenangkan.

Selain bermasalah dengan warga dimana PT. SSM menggarap tanah-tanah warga secara sepihak, pengerusakan kuburan dan penghancuran kebun milik masyarakat, PT. SSM juga terbukti telah menggarap lahan areal proyek Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan ( GNRHL ) di Desa Kanyala.

Berdasarkan dokumen hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, dimana BPK melakukan uji dokumen terhadap program GNRHL diperoleh kesimpulan bahwa proyek seluas 840 ha yang dilakukan di Desa Kanyala Kacamatan Kota Besi [sekarang Kecamatan Talawang] Kabupaten Kotawaringin Timur, ada areal seluas 704,08 telah dibabat untuk areal perkebunan kelapa sawit oleh PT. Sukajadi Sawit Mekar.

Setelah berhasil mencatat dan merekam pelanggaran-yang ditemukan dilapangan, tim pun akhirnya kembali ke Palangka Raya dengan membawa sejumlah pekerjaan rumah, yakni untuk segara mungkin menyebarkan informasi kepada masyarakat luas bahwa masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dilapangan yang sampai saat ini masih terjadi. Tim sangat yakin bahwa pelanggaran-pelanggaran tidak hanya terjadi di areal perkebunan PT. Sukajadi Sawit Mekar, namun disemua wilayah yang menjadi areal Perkebunan Sawit skala besar. Tim pun bersepakat akan terus menyebar luaskan informasi mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi kepada seluruh umat manusia melalui media mereka.

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM