8 Des 2009

APA ITU KORUPSI ?

Sambil iseng "jalan-jalan" di dunia si Maya yang tak terbatas, enggak sengaja nemuin artikel ini..yah lumayan sih buat nambahin di memori otak, apalagi pengetahuan tentang korupsi yang kupunya sangat minim..( Cuma prekteknya sering kali ya.. ) hehee

Mudah-mudahan setelah membaca artikel ini saya dan pembaca bisa membuang kebiasaan-kebiasaan yang tanpa disadari ternyata merupakan perbuatan yang termasuk bagian dari tindakan KORUPSI.


Korupsi = ( Bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere = busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok).

Menurut Transparency International, Korupsi : adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar mencakup unsur-unsur sbb:

  • perbuatan melawan hukum;
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana;
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;

Selain itu terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, diantaranya:

  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
  • penggelapan dalam jabatan;
  • pemerasan dalam jabatan;
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah/pemerintahan, rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan, untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, di mana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.

Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas/kejahatan.

Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.

Sumber : Wikipedia.Com

3 Sep 2009

Belajar membuat film dokumenter

Akhirnya, setelah dipaksa-paksa..jadi juga filmpendek ku..yah lumayan lah..daripada tidak jadi samasekali.

Banyaknya stock gambar yang dipunyai, ternyata bukan jaminan untuk dapat membuat dan menyelesaikan sebuah film ( pendek skalipun). Tidak adanya konsep dan ide cerita serta tanpa pembuatan script yang dituangkan dalam storyboard dll, menjadi penghambat dalam penyelesaian film pendekku ini.

Semoga ini jadipelajaran buat diriku sendiri..

Berikut adalah film hasil ambilan gambarku 2 tahun yang lalu dengan kamera: Panasonic yang udah 3CCD ( kalo kata guru nanang " kamera buat kawinan ) di seputaran Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tegah. Akhirnya sambil belajar proses Editing degan software dan hardware seadanya, ku bulatkan tekad dan kemauan untuk menjadikan stock2 video yang ada,,menjadi sebuah film..



Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM