14 Nov 2010

KPK Wajib Telisik Mafia Ijin Lahan di Kalteng




Sulit Mengharapkan Aparat Hukum di Daerah Bertindak
Palangkaraya [SOB]. Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sewajarnya melakukan penelisikan dan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik Mafioso perijinan pembukaan lahan untuk perkebunan kelepa sawit dan tambang di Kalimantan Tengah.  Sudah tipis harapan untuk tegaknya keadilan jika mengharap institusi penegak hokum lainnya, apalagi pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah bagian dari perijinan tersebut.
Investigasi mendalam terhadap perijinan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan tambang di Kalteng tersebut penting dilakukan untuk mengungkap kejahatan kehutanan dan korupsi serta pelanggaran perundangan lainnya, mengingat sudah bukan rahasia umum lagi bahwa perijinan yang diberikan banyak bermasalah dan tidak sesuai peruntukannya.
Masalah yang mengemuka dari praktek Mafioso ini adalah pemberian ijin untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan yang sesungguhnya menurut perundangan tidak diperbolehkan, kecuali ada ijin pelepasan kawasan hutan [IPKH].
Dari data yang teroleh oleh SOB, pada sector perkebunan, diduga terdapat perijinan yang diberikan dalam kawasan hutan seluas 3.926 juta ha [bila berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan -TGHK]  dan bila berdasarkan RTRWP 2003, ada seluas 1.710 juta ha berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung [HL], Hutan Produksi [HP], Hutan Produksi Terbatas [HPT ataupun Hutan Produksi yang dapat di Konversi].
Berdasarkan TGHK sampai 2010 ini, kawasan hutan yang sudah dirambah untuk perkebunan kelapa sawit [aktif] mencapai  1.66 juta ha, sementara jika berdasar RTRWP 2003 seluas kurang lebih 365 ribu ha.
SOB mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan terhadap praktik korupsi terselubung yang didiga kuat melibatkan kepala daerah baik di tingkat kabupaten bahkan propinsi yang dengan mudahnya mengelaurkan rekomendasi terhada ijin-ijin pada lokasi yang tidak sepatutnya tersebut.
“Kami mendorong agar KPK yang bertindak, karena jika mengharapkan apparatus hukum di daerah, maka kemungkinannya akan terjadi konflik kepentingan atau sikap ewuh pakewuh dari petugas”,  ujar Safrudin Mahendra, Staf Kampanye Media dan Propaganda Save Our Borneo.
Sesuai dengan sipatnya yang Mafioso, maka semua pihak yang terlibat dan diduga turut menikmati pasti akan saling melindungi, saling menutupi dan saling berusaha membersihkan diri.  Dugaan pembersihan diri ini juga terlihat dari upaya keras para kepala daerah meng-gol-kan proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi non hutan pada wilayah-wilayah yang sduah diberikan ijin untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan kehancuran pengelolaan sumber kehidupan rakyat yang tersisa, selain daripada menegakan hokum setegak-tegaknya, mengambil langkah tegas dan menghukum yang salah dalam sindikat Mafioso perijinan ini, tanpa memandang apapun jabatannya.
Sumber >>release Save our Borneo 12 November 2010

Bermasalah, Sertifikat Perusahaan Sawit bisa Dicabut


Konferensi Meja Bundar Forum Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO) diminta mengevaluasi kembali sertifikat "lestari" yang dikeluarkan kepada 13 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di di Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah dugaan pelangggaran HAM, lingkungan, serta aturan hukum yang berlaku. Ditemukan pula indikasi korupsi dalam perijinan operasi perkebunan.

Seruan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Kontak Rakyat Borneo dan Save Our Borneo, dua lembaga independen yang berpusat di Pontianak dan Palangkaraya, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/10).

Wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, menyebutkan, RSPO selama ini terlalu berorientasi pasar, serta seringkali mengabaikan beragam persoalan hukum, sebelum memberikan sertifikat "lestari" kepada perusahaan perkebunan sawit. Padahal, dari data yang dirilis organisasi semacam Greenpeace dan miliedefensie, sejumlah perusahaan yang mendapat sertifikat itu terbukti bermasalah.

"(Data-data itu) tidak dijadikan pertimbangan RSPO dalam memberikan sertifikat "lestari"," ujar Emerson.

Penelusuran yang dilakukan jaringan masyarakat sipil di Indonesia mengungkapkan pelanggaran hukum serius dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang mengantongi sertifikat lestari RSPO. Dalam laporan yang dirilis Greenpeace, United Plantation di Kalteng terbukti melakukan penebangan tanpa Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). 

Save Our Borneo (SOB), juga melaporkan indikasi korupsi perijinan yang dilakukan perusahaan Wilmar International.
Berbekal laporan lengkap mengenai berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan korupsi, ICW dan lembaga partner akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. ICW juga akan menyampaikan laporan kepada RSPO. "Agar menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan sertifikasi," tegasnya.

Hermawansyah dari Kontak Rakyat borneo membenarkan, dengan banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit bermasalah, RSPO seakan hanya "menjual stempel" untuk meloloskan produk Crude Palm Oil (CPO) agar dapat masuk ke pasar luar negeri. Dikhawatirkan bila hal ini terus berlanjut, legitimasi RSPO akan menurun. "RSPO harus memperketat proses seleksi pemberian sertifikasi," ujar Hermawansyah.

RSPO, sebagai penjamin mutu produk minyak sawit asal Indonesia di pasar internasional, kata Hermawansyah, harus dapat memastikan perusahaan tidak melanggar aturan hukum, HAM, lingkungan, dan bersih dari indikasi korupsi.


Ijin bermasalah
Akar masalah perusahaan perkebunan sawit di kawasan Kotawaringin Timur dan Seruyan, Kalimantan Tengah, kata Hermawansyah, umumnya berakar dari surat ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Berbekal ijin lokasi dari Pemda setempat, perusahaan nekat memulai operasi. "Padahal seharusnya, ada seumlah tahap yang harus dilalui, mulai ijin pembebasan tanah dari masyarakat, ijin AMDAl, ijin operasi, dan evaluasi. Namun biasanya perusahaan langsung potong kompas," ujarnya.


Akibatnya, muncul beragam masalah terkait penyerobotan tanah rakyat, penggusuran, dan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, pemberian ijin yang terkesan dipermudah oleh pemerintah daerah ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi. "Kami sedang mendalami masalah ini, dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Safrudin dari Save Our Borneo (SOB).

Menurut Safrudin, dugaan ini muncul karena ada tren pemberian ijin meningkat menjelang Pilkada. "Ada indikasi mengakali perijinan, dugaan gratifikasi dalam pemberian ijin," ujarnya.
Bila terbukti terjadi pelanggaran, RSPO diminta mengevaluasi pengeluaran sertifikat "lestari". "Bahkan, ada kemungkinan sertifikat itu dicabut," tandas Hernawansyah.

Farodlilah Muqoddam, Abid
sumber >> http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/18628/bermasalah-sertifikat-perusahaan-sawit-bisa-dicabut

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM