14 Nov 2010

KPK Wajib Telisik Mafia Ijin Lahan di Kalteng




Sulit Mengharapkan Aparat Hukum di Daerah Bertindak
Palangkaraya [SOB]. Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] sewajarnya melakukan penelisikan dan investigasi mendalam terhadap dugaan praktik Mafioso perijinan pembukaan lahan untuk perkebunan kelepa sawit dan tambang di Kalimantan Tengah.  Sudah tipis harapan untuk tegaknya keadilan jika mengharap institusi penegak hokum lainnya, apalagi pemerintah daerah yang dalam hal ini adalah bagian dari perijinan tersebut.
Investigasi mendalam terhadap perijinan lahan bagi perkebunan kelapa sawit dan tambang di Kalteng tersebut penting dilakukan untuk mengungkap kejahatan kehutanan dan korupsi serta pelanggaran perundangan lainnya, mengingat sudah bukan rahasia umum lagi bahwa perijinan yang diberikan banyak bermasalah dan tidak sesuai peruntukannya.
Masalah yang mengemuka dari praktek Mafioso ini adalah pemberian ijin untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit dan pertambangan di dalam kawasan hutan yang sesungguhnya menurut perundangan tidak diperbolehkan, kecuali ada ijin pelepasan kawasan hutan [IPKH].
Dari data yang teroleh oleh SOB, pada sector perkebunan, diduga terdapat perijinan yang diberikan dalam kawasan hutan seluas 3.926 juta ha [bila berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan -TGHK]  dan bila berdasarkan RTRWP 2003, ada seluas 1.710 juta ha berada dalam kawasan hutan, baik hutan lindung [HL], Hutan Produksi [HP], Hutan Produksi Terbatas [HPT ataupun Hutan Produksi yang dapat di Konversi].
Berdasarkan TGHK sampai 2010 ini, kawasan hutan yang sudah dirambah untuk perkebunan kelapa sawit [aktif] mencapai  1.66 juta ha, sementara jika berdasar RTRWP 2003 seluas kurang lebih 365 ribu ha.
SOB mendorong KPK untuk melakukan langkah-langkah pengungkapan terhadap praktik korupsi terselubung yang didiga kuat melibatkan kepala daerah baik di tingkat kabupaten bahkan propinsi yang dengan mudahnya mengelaurkan rekomendasi terhada ijin-ijin pada lokasi yang tidak sepatutnya tersebut.
“Kami mendorong agar KPK yang bertindak, karena jika mengharapkan apparatus hukum di daerah, maka kemungkinannya akan terjadi konflik kepentingan atau sikap ewuh pakewuh dari petugas”,  ujar Safrudin Mahendra, Staf Kampanye Media dan Propaganda Save Our Borneo.
Sesuai dengan sipatnya yang Mafioso, maka semua pihak yang terlibat dan diduga turut menikmati pasti akan saling melindungi, saling menutupi dan saling berusaha membersihkan diri.  Dugaan pembersihan diri ini juga terlihat dari upaya keras para kepala daerah meng-gol-kan proses perubahan fungsi kawasan hutan menjadi non hutan pada wilayah-wilayah yang sduah diberikan ijin untuk perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan kehancuran pengelolaan sumber kehidupan rakyat yang tersisa, selain daripada menegakan hokum setegak-tegaknya, mengambil langkah tegas dan menghukum yang salah dalam sindikat Mafioso perijinan ini, tanpa memandang apapun jabatannya.
Sumber >>release Save our Borneo 12 November 2010

Bermasalah, Sertifikat Perusahaan Sawit bisa Dicabut


Konferensi Meja Bundar Forum Minyak Sawit Berkelanjutan (RSPO) diminta mengevaluasi kembali sertifikat "lestari" yang dikeluarkan kepada 13 perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di di Indonesia. Pasalnya, ada sejumlah dugaan pelangggaran HAM, lingkungan, serta aturan hukum yang berlaku. Ditemukan pula indikasi korupsi dalam perijinan operasi perkebunan.

Seruan itu disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Kontak Rakyat Borneo dan Save Our Borneo, dua lembaga independen yang berpusat di Pontianak dan Palangkaraya, dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis (11/10).

Wakil koordinator ICW, Emerson Yuntho, menyebutkan, RSPO selama ini terlalu berorientasi pasar, serta seringkali mengabaikan beragam persoalan hukum, sebelum memberikan sertifikat "lestari" kepada perusahaan perkebunan sawit. Padahal, dari data yang dirilis organisasi semacam Greenpeace dan miliedefensie, sejumlah perusahaan yang mendapat sertifikat itu terbukti bermasalah.

"(Data-data itu) tidak dijadikan pertimbangan RSPO dalam memberikan sertifikat "lestari"," ujar Emerson.

Penelusuran yang dilakukan jaringan masyarakat sipil di Indonesia mengungkapkan pelanggaran hukum serius dilakukan oleh perusahaan perkebunan yang mengantongi sertifikat lestari RSPO. Dalam laporan yang dirilis Greenpeace, United Plantation di Kalteng terbukti melakukan penebangan tanpa Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK). 

Save Our Borneo (SOB), juga melaporkan indikasi korupsi perijinan yang dilakukan perusahaan Wilmar International.
Berbekal laporan lengkap mengenai berbagai indikasi pelanggaran hukum dan dugaan korupsi, ICW dan lembaga partner akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. ICW juga akan menyampaikan laporan kepada RSPO. "Agar menjadi bahan evaluasi dalam penerbitan sertifikasi," tegasnya.

Hermawansyah dari Kontak Rakyat borneo membenarkan, dengan banyaknya indikasi pelanggaran yang dilakukan perusahaan perkebunan sawit bermasalah, RSPO seakan hanya "menjual stempel" untuk meloloskan produk Crude Palm Oil (CPO) agar dapat masuk ke pasar luar negeri. Dikhawatirkan bila hal ini terus berlanjut, legitimasi RSPO akan menurun. "RSPO harus memperketat proses seleksi pemberian sertifikasi," ujar Hermawansyah.

RSPO, sebagai penjamin mutu produk minyak sawit asal Indonesia di pasar internasional, kata Hermawansyah, harus dapat memastikan perusahaan tidak melanggar aturan hukum, HAM, lingkungan, dan bersih dari indikasi korupsi.


Ijin bermasalah
Akar masalah perusahaan perkebunan sawit di kawasan Kotawaringin Timur dan Seruyan, Kalimantan Tengah, kata Hermawansyah, umumnya berakar dari surat ijin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Berbekal ijin lokasi dari Pemda setempat, perusahaan nekat memulai operasi. "Padahal seharusnya, ada seumlah tahap yang harus dilalui, mulai ijin pembebasan tanah dari masyarakat, ijin AMDAl, ijin operasi, dan evaluasi. Namun biasanya perusahaan langsung potong kompas," ujarnya.


Akibatnya, muncul beragam masalah terkait penyerobotan tanah rakyat, penggusuran, dan kerusakan lingkungan.
Lebih lanjut, pemberian ijin yang terkesan dipermudah oleh pemerintah daerah ini mengindikasikan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi. "Kami sedang mendalami masalah ini, dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Safrudin dari Save Our Borneo (SOB).

Menurut Safrudin, dugaan ini muncul karena ada tren pemberian ijin meningkat menjelang Pilkada. "Ada indikasi mengakali perijinan, dugaan gratifikasi dalam pemberian ijin," ujarnya.
Bila terbukti terjadi pelanggaran, RSPO diminta mengevaluasi pengeluaran sertifikat "lestari". "Bahkan, ada kemungkinan sertifikat itu dicabut," tandas Hernawansyah.

Farodlilah Muqoddam, Abid
sumber >> http://www.antikorupsi.org/antikorupsi/?q=content/18628/bermasalah-sertifikat-perusahaan-sawit-bisa-dicabut

Sertifikasi Lestari RSPO Bermasalah

Kamis, 11 November 2010

Forum Meja Bundar Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Roudtable Suistanable Palm Oil (RSPO) boleh saja bangga. Karena lembaga itu sudah memberi sertifikasi lestari pada sejumlah perusahaan kelapa sawit di dalam negeri.

Tapi, pihak lain boleh saja mempermasalahkan pemberian sertifikasi lestari itu. Sertifikasi yang menjadi andalan produsen minyak kelapa sawit di Indonesia untuk memasarkan produk mereka ke mancanegara, mengabaikan prinsip dasar.

“Tercatat, sejumlah perusahaan yang mendapat sertifikasi lestari diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” papar anggota lembaga swadaya masyarakat Kontak Rakyat Borneo, Hermawansyah dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/11).

Sejatinya pemberian sertifikasi lestari oleh RSPO mengacu pada prinsip-prinsip organisasi tersebut. Diantara delapan prinsip RSPO, butir kedua tegas menyatakan bahwa RSPO tunduk pada hukum dan peraturan berlaku.

Tapi, berdasarkan penelusuran jaringan masyarakat sipil di Indonesia, beberapa perusahaan penerima sertifikasi diduga melakukan pelanggaran hukum serius. Sebut saja dugaan penebangan hutan tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh United Plantation di Kalimantan Tengah.

“Dugaan ini menjadi tanda tanya publik karena tidak ditindaklanjuti penegak hukum,” terang aktivis Save Our Borneo, Safrudin Mahendra pada kesempatan sama.

Kemudian dia ungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penerima sertifikasi lestari RSPO. Seperti pendudukan kawasan hutan secara ilegal oleh IOI Corporation Berhad, perusahaan asal Malaysia.
Lalu, dugaan penebangan tanpa IPK oleh PT Cargill Indonesia di Kalimantan Barat. Dugaan korupsi terkait keluarnya perizinan untuk kelompok perusahaan Wilmar Internasional di Kalimantan Tengah, kemudian penggusuran lokasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) oleh Sukajadi Sawit Mekar/ Musim Mas di Kalimantan Tengah.

Ditambah lagi, ada pemberian sertifikasi pada perusahaan yang diduga terlibat pidana pajak seperti PT Asian Agri. Serta dugaan keterlibatan PT First Mujur Plantation & Industry dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Kalau ada dugaan pelanggaran serupa ini, tapi sertifikasi tetap diberikan, pantas kami ragukan penerapan prinsip RSPO,” papar Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Emerson menyayangkan lambannya penegak hukum menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kelapa sawit sehingga tak ada informasi bagi RSPO. Namun, ketiadaan informasi itu menurutnya jangan jadi alasan bagi RSPO tidak mencari tahu dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan perusahaan untuk menegakkan prinsip lembaga tersebut.

Seperti diketahui, pasar internasional kelapa sawit gencar mempermasalahkan dampak yang terjadi pada lingkungan oleh perkebunan kelapa sawit. Salah satunya, para pembeli kelapa sawit dunia mempermasalahkan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang dianggap tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan.Ada yang menuduh bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia sebelumnya berasal dari kawasan hutan, selain itu banyak pula yang menuding kelapa sawit Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh berkurangnya penangkapan air serta terlalu banyaknya penggunaan pupuk yang meracuni lingkungan di sekitar areal perkebunan.

Minyak sawit yang diproduksi harus memiliki berkelanjutan dan ramah lingkungan agar produknya dapat diterima oleh pasar internasional.  Sertifikasi lestari RSPO berperan untuk menjembatani antara negara produsen dengan negara konsumen terkait pemenuhan isu lingkungan.

Ditambah, munculnya Krisis keuangan global berdampak negatif pada  perdagangan minyak sawit mendorong produsen dan eksportir untuk melakukan berbagai perbaikan, diantaranya adalah meningkatkan kualitas produk dan menerapkan pengelolaan perkebunan sawit yang lestari serta mendapatkan sertifikat lestari RSPO.

ICW laporkan perusahaan sawit bermasalah ke KPK


Lembaga pemantau korupsi ICW dan Koalisi Koalisi Antimafia Hutan akan melaporkan sejumlah perusahaan perkebunan sawit di Kalimantan ke KPK, karena dugaan pelanggaran kasus pidana, pencucian uang, dan korupsi.

"Karena ketidakpercayaan kepada penegak hukum lokal [Kalimantan], kami akan laporkan ke KPK. Titik tekannya, penegak hukum dan RSPO," kata wakil kordinator ICW, Emerson Yuntho, dalam sebuah pernyataan bersama dengan sejumlah LSM, di Jakarta, hari ini.

RSPO yang dimaksud Emerson adalah  badan yang mengeluarkan sertifikasi untuk perusahaan-perusahaan sawit.

" Celakanya lembaga penegak hukum tidak ambil tindakan kalau tidak ada laporan, padahal ada atau tidak ada laporan harus ditindaklanjuti. Kami akan membuat laporan resmi. Kalau kebutuhannya harus bikin laporan, kami harus siapkan dan akan kami sampaikan ke RSPO," kata Emerson.

Beberapa perusahaan sawit yang diduga melakukan pelanggaran antara lain Cargill, Asian AgriFirst Mujur Plantation, IOI, Inti Indosawit Subur, Sukajadi Sawit Mekar, Berkat Sawit Sejati, Agrowiratama, Bakrie Sumatera, London Sumatera, SIPEF: HOPL, Musim Mas,Wilmar International dan Sime Darby.

" Banyak yang mendapat sertifikat [RSPO] tapi yang diduga melakukan pelanggaran, perusahaan-perusahaan itu," kata Safrudin dari Save Our Borneo.

Perusahaan-perusahaan sawit itu menurut Save Our Borneo, sering melakukan pelanggaran meski sudah mendapatkan sertifikat RSPO. Padahal sebelum mendapatkan sertifikasi, mereka sudah menyetujui semua prosedur untuk tidak melanggar HAM, mendapatkan izin perkebunan, tidak bersengketa dengan masyarakat, dan memiliki area konservasi.

Faktanya, masih ditemukan sejumlah pelanggaran oleh perusahaanp-perusahaan sawit di Kalimantan termasuk dugaan terjadinya suap dan korupsi. "Ada kecenderungan pemberian rekomendasi atau izin [pembukaan lahan sawit] meningkat saat pilkada," kata Safrudin.

Sementara itu, Hermawansyah dari Kontak Rakyat Borneo menyatakan pihaknya akan terus menyelidiki modus-modus pelanggaran, terutama untuk sengketa tanah dan perizinan. Dia juga berharap pihak RSPO bisa melakukan evaluasi.

"RSPO basisnya market base,  dan tidak semata-mata membuat aturan main. Jadi RSPO harus menjamin perkebunan sawit tidak melanggar HAM dan tidak bersengketa sampai CPO dilepas di pasar," kata Hermawansyah.

sumber>> http://www.beritasatu.com/articles/read/2010/11/1651/icw-laporkan-perusahaan-sawit-bermasalah-ke-kpk

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM