14 Nov 2010

Sertifikasi Lestari RSPO Bermasalah

Kamis, 11 November 2010

Forum Meja Bundar Minyak Kelapa Sawit Berkelanjutan atau Roudtable Suistanable Palm Oil (RSPO) boleh saja bangga. Karena lembaga itu sudah memberi sertifikasi lestari pada sejumlah perusahaan kelapa sawit di dalam negeri.

Tapi, pihak lain boleh saja mempermasalahkan pemberian sertifikasi lestari itu. Sertifikasi yang menjadi andalan produsen minyak kelapa sawit di Indonesia untuk memasarkan produk mereka ke mancanegara, mengabaikan prinsip dasar.

“Tercatat, sejumlah perusahaan yang mendapat sertifikasi lestari diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi,” papar anggota lembaga swadaya masyarakat Kontak Rakyat Borneo, Hermawansyah dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/11).

Sejatinya pemberian sertifikasi lestari oleh RSPO mengacu pada prinsip-prinsip organisasi tersebut. Diantara delapan prinsip RSPO, butir kedua tegas menyatakan bahwa RSPO tunduk pada hukum dan peraturan berlaku.

Tapi, berdasarkan penelusuran jaringan masyarakat sipil di Indonesia, beberapa perusahaan penerima sertifikasi diduga melakukan pelanggaran hukum serius. Sebut saja dugaan penebangan hutan tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) oleh United Plantation di Kalimantan Tengah.

“Dugaan ini menjadi tanda tanya publik karena tidak ditindaklanjuti penegak hukum,” terang aktivis Save Our Borneo, Safrudin Mahendra pada kesempatan sama.

Kemudian dia ungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan penerima sertifikasi lestari RSPO. Seperti pendudukan kawasan hutan secara ilegal oleh IOI Corporation Berhad, perusahaan asal Malaysia.
Lalu, dugaan penebangan tanpa IPK oleh PT Cargill Indonesia di Kalimantan Barat. Dugaan korupsi terkait keluarnya perizinan untuk kelompok perusahaan Wilmar Internasional di Kalimantan Tengah, kemudian penggusuran lokasi Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan) oleh Sukajadi Sawit Mekar/ Musim Mas di Kalimantan Tengah.

Ditambah lagi, ada pemberian sertifikasi pada perusahaan yang diduga terlibat pidana pajak seperti PT Asian Agri. Serta dugaan keterlibatan PT First Mujur Plantation & Industry dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

“Kalau ada dugaan pelanggaran serupa ini, tapi sertifikasi tetap diberikan, pantas kami ragukan penerapan prinsip RSPO,” papar Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho.

Emerson menyayangkan lambannya penegak hukum menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan kelapa sawit sehingga tak ada informasi bagi RSPO. Namun, ketiadaan informasi itu menurutnya jangan jadi alasan bagi RSPO tidak mencari tahu dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan perusahaan untuk menegakkan prinsip lembaga tersebut.

Seperti diketahui, pasar internasional kelapa sawit gencar mempermasalahkan dampak yang terjadi pada lingkungan oleh perkebunan kelapa sawit. Salah satunya, para pembeli kelapa sawit dunia mempermasalahkan perkebunan kelapa sawit Indonesia yang dianggap tidak berkelanjutan dan tidak ramah lingkungan.Ada yang menuduh bahwa perkebunan kelapa sawit Indonesia sebelumnya berasal dari kawasan hutan, selain itu banyak pula yang menuding kelapa sawit Indonesia menyebabkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh berkurangnya penangkapan air serta terlalu banyaknya penggunaan pupuk yang meracuni lingkungan di sekitar areal perkebunan.

Minyak sawit yang diproduksi harus memiliki berkelanjutan dan ramah lingkungan agar produknya dapat diterima oleh pasar internasional.  Sertifikasi lestari RSPO berperan untuk menjembatani antara negara produsen dengan negara konsumen terkait pemenuhan isu lingkungan.

Ditambah, munculnya Krisis keuangan global berdampak negatif pada  perdagangan minyak sawit mendorong produsen dan eksportir untuk melakukan berbagai perbaikan, diantaranya adalah meningkatkan kualitas produk dan menerapkan pengelolaan perkebunan sawit yang lestari serta mendapatkan sertifikat lestari RSPO.

Tidak ada komentar:

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM