7 Des 2010

Konflik Tanah Yang Tak Kunjung Usai

Cerita Dari Desa Sembuluh, Kab. Seruyan - Kalteng


Secara administratif, sejak tahun 2003, Kecamatan Danau Sembuluh berada di wilayah Kabupaten Seruyan. Sebelumnya, Danau Sembuluh termasuk dalam wilayah Kabupaten Kotim. Pembentukan Kabupaten Seruyan berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 2002 yang termuat dalam Lembaran Negara RI No. 18 tahun 2002. Kabupaten Seruyan memiliki wilayah seluas 16.404 kilometer persegi yang terdiri dari lima kecamatan dan 91 desa.  Sebagian besar wilayah Kecamatan Dana Sembuluh merupakan hutan komersial, namun dalam paduserasi RTRWP yang terbaru wilayah tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Tahun 1996 pertama kali Perusahaan perkebunan sawit masuk ke Sembuluh yakni PT. Agro Indomas (PT AI). Sebelum tahun 1996, PT. AI bernama PT. Bohindomas, sahamnya dimiliki oleh tiga perusahaan Malaysia yaitu Agro Hope Sdn Bhd, Shalimar Developments Sdn Bhd, and Cosville Holding Sdn Bhd, dan tujuh pengusaha asal Indonesia.
Secara administratif, area perkebunan sawit milik PT. AI berada di wilayah desa Sembuluh I. Namun, Desa Sembuluh II dan Dusun Lampasa merupakan desa yang berada di dekat lokasi perkebunan PT. AI juga ikut terpengaruh atas hadirnya perkebunan tersebut.
Kehadiran PT. AI telah menimbulkan gejolak di masayarkat Sembuluh. Hal ini dikarenakan cara mereka mengakuisisi lahan perkebunan yang dianggap secara sepihak oleh masyarakat, PT. AI melakukan land clearing kebun dan ladang milik masyarakat dan dilakukan tanpa ada pembicaraan kepada masyarakat. Dukungan Pemda Seruyan yang besar terhadap PT. AI semakin melanggengkan Perusahaan tersebut. Pada saat itu, masyarakat belum berani melakukan demonstrasi karena dianggap berbahaya bagi negara.
Pak Wardian, Tokoh dan Pejuang
Masyarakat Desa Sembuluh I dan II
( foto diatas tanah miliknya yang dirampas
Perusahaan Sawit.
Doc. SOB
Namun ketika kekuasaan Orda Baru runtuh pada tahun 1998, masyarakat baru berani melakukan beberapa aksi dan menuntut PT. AI mebayar biaya ganti rugi lahan yang telah digarap masyarakat selama bertahun- tahun. PT. AI pun akhirnya membayar biaya ganti rugi dengan uang sebesar Rp 50,- /m2 untuk kebun buah-buahan dan Rp. 25,-/m2 untuk lahan ladang dengan tanaman ringan. Tawaran tersebut dianggap merugikan masyarakat, sehingga masyarakat semakin marah dan melakukan sabotase dengan melakukan pemotongan jembatan yang biasa digunakan PT. AI untuk menggarap kebunnya pada anggal 11 Nopember 1999.
Tentang akuisisi lahan secara sepihak memang merupakan strategi yang dijalankan oleh semua perusahaan perkebunan yang ada di sekitar Sembuluh hingga saat ini. Perusahaan membuka dan menggarap lahan terlebih dahulu tanpa bernegoisasi dengan masyarakat, karena perusahaan merasa telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah dan terdapat anggapan bahwa hutan di sekitar Sembuluh adalah milik negara, dan bukan milik masyarakat.
Konflik Pertanahan hingga tahun 2010 ini masih sering terjadi sehubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan hutan di Kabupaten Seruyan yang sepertinya tak pernah ada penyelesaiannya. Konflik terjadi antara pemerintah dan perusahaan pemilik konsesi versus komunitas lokal/adat.
Penulis meyakini selama Pemerintah dan pemilik modal dalam kebijakannya dan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan hutan tanpa mengindahkan sebuah sistem berlandas hukum adat yang telah ada sebelum negara Indonesia berdiri, maka konflik Pertanahan di Sembuluh ini tidak akan pernah usai.
Konflik sumber daya alam dan hutan yang berlarut-larut akan menimbulkan efek sosial, politik dan ekonomi yang merugikan dan harus sesegera mungkin dituntaskan melalui kejelasan pengaturan dan pengakuan hak kepemilikan atas lahan, baik itu wilayah hukum adat maupun wilayah hutan negara sediri.
Sudah seharusnya juga kebijakan pegelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan di Indonesia bertumpu pada makna pasal 33 ayat 3 UUD 45, yaitu ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. SFN_SOB

6 Des 2010

Wilmar Semakin Bernafsu - Memperluas Lahan Sawitnya


Tingginya permintaan pasar akan minyak mentah sawit ( CPO ), ditambah lagi luasan lahan sawit yang disediakan oleh pemerintah Indonesia hingga tahun 2010 ini saja mencapai 24 juta Ha, membuat semakin “bernafsu” para raksasa perkebunan kelapa sawit untuk memperluas areal perkebuanannya, salah satu raksasa tersebut adalah perusahaan Wilmar International Limited yang kian terangsang menguasai lebih banyak Lahan lagi.

Menurut data Save Our Borneo Wilmar international Limited, memiliki nilai kapitalisasi sekitar US$7 miliar atau sekitar RM 25 miliar. Seluruh aset Wilmar Plantaion [saja] mencapai US$473,4 juta dengan tiga perusahaan di bawah grup Kuok, yaitu PPB Oil Palms Berhad, PGEO Group Sdn Bhd, dan Kuok Oil and Grains Pte Ltd, dengan total aset terkonsolidasi US$828,5 juta.

Menurut Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, Wilmar sebenarnya sudah menguasai ratusan ribu hektare lahan sawit di Kalimantan. Kini, dalam rencananya bersama dengan Rimcapital Holdings, mereka kembali ingin menguasai 40.000 ha lagi dalam lima tahun ke depan. Aksi korporasi yang diproyeksi bakal menelan biaya US$170 juta akan mengembangkan lahan di Kalimantan.

Untuk Kalimantan Tengah Project saja, Wilmar telah mengelola lebih dari 124.000 ha kebun sawit melalui enam unit bisnisnya, yaitu PT.Mustika Sembuluh, PT. Kerry Sawit Indonesia, PT. Bumi Sawit Kencana, PT. Sarana Titian Permata, PT. Karunia Kencana Permai Sejati, PT. Mentaya Sawit Mas, dan PT. Prima Sawit Makmur, belum lagi anak-anak perusahaan dibawah bendera Wilmar Group lainya.

Dengan luasan yang dimiliki, ternyata Wilmar group yang beroperasi di Indonesia terutama di Kalimantan tidak serta merta memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat dan daerah setempat. Persoalan pajak sepertinya selalu terjadi. Saat ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sedang melakukan pemeriksaan bukti
 permulaan terhadap dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh
 perusahaan perkebunan kelapa sawit besar, Wilmar Group.

Dalam soal persaingan usaha juga, sepertinya perusahaan perkebuanan kelapa sawit tak kalah bermasalahnya.

Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada bulan mei 2010 telah menghukum denda kepada 20
 perusahaan industri minyak goreng sawit karena terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Empat perusahaan milik Wilmar, yakni Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi dan Agrindo Indah
 Persada telah diputus melanggar pasal 4 dan 5
UU 5/1999 untuk pasar minyak goreng curah / kemasan, dan pasal 11 untuk pasar
 minyak goring.

Belum habis persoalan administrasi ( perijinan, pajak, dll ), Persoalan sosial seperti kerentanan konflik yang ditimbulkan akibat perluasan lahan sawit ini juga masih terus saja terjadi. Namun demikian, pemerintah kita malah semakin bersemangat terus berupaya menarik para investor Perkebuanan Kelapa Sawit untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

Belum lagi jika berbicara soal Bencana ekologi yang ditimbulkan.

" ..kalau itu terjadi maka benarlah apa yang diyakini oleh Suku Maya bahwa tahun 2012 akan terjadi kiamat, kalimantan sebagai paru-paru dunia akan tenggelam." Kata seorang teman di Facebook.SFN-SOB

PBS di Kawasan Eks PLG Bermasalah

PBS Sawit di Kawasan Gambut Dalam. (foto Safrudin SOB)
Nampaknya pernyataan Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang yang meminta para bupati mencabut izin 23 Perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar yang beroprasi di kawasan eks Mega Proyek Pengembangan Lahan Gambut [ PLG ], tidak akan terealisasi, selain karena bupatinya terkesan “membandel”, perusahaan-perusahaan bermasalah ini juga

Laju Kerusakan Hutan Kalteng, Parah !!!

Akibat pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menjadi-jadi

Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, mengatakan, Kerusakan hutan di Kalimantan Tengah sudah sangat parah, bahkan dapat dikatakan runyam dan kronis. Ironisnya, upaya rehabilitasi hutan di Kalteng masih sangat minim.

Semakin seringnya terjadi bencana alam seperti banjir, adalah dampak nyata kerusakan hutan.

"Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang masih terjadi otomatis juga membuat ancaman bencana alam juga makin besar,". 

Menurut Nordin, tidak ada jalan lain untuk memperbaiki keadaan selain dengan menghentikan pemberian ijin kepada para pengusaha Pertambangan dan perkebunan yang juga makin besar. "Tidak ada jalan lain untuk memperbaiki keadaan selain dengan menghentikan perambahan dan pembukaan kawasan hutan yang tersisa," papar Nordin. 



Rehabilitasi hutan, ungkapnya, juga harus dilakukan secara serius agar laju kerusakan hutan dapat ditekan. Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak menganggap remeh masalah tersebut. Jika tidak, maka ancaman bencana alam akan makin besar.
 SFN_SOB

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM