Pak Wardian, Tokoh dan Pejuang Masyarakat Desa Sembuluh I dan II ( foto diatas tanah miliknya yang dirampas Perusahaan Sawit. Doc. SOB ) |
7 Des 2010
Konflik Tanah Yang Tak Kunjung Usai
6 Des 2010
Wilmar Semakin Bernafsu - Memperluas Lahan Sawitnya
Tingginya permintaan pasar akan minyak mentah sawit ( CPO ), ditambah lagi luasan lahan sawit yang disediakan oleh pemerintah Indonesia hingga tahun 2010 ini saja mencapai 24 juta Ha, membuat semakin “bernafsu” para raksasa perkebunan kelapa sawit untuk memperluas areal perkebuanannya, salah satu raksasa tersebut adalah perusahaan Wilmar International Limited yang kian terangsang menguasai lebih banyak Lahan lagi.
Menurut data Save Our Borneo Wilmar international Limited, memiliki nilai kapitalisasi sekitar US$7 miliar atau sekitar RM 25 miliar. Seluruh aset Wilmar Plantaion [saja] mencapai US$473,4 juta dengan tiga perusahaan di bawah grup Kuok, yaitu PPB Oil Palms Berhad, PGEO Group Sdn Bhd, dan Kuok Oil and Grains Pte Ltd, dengan total aset terkonsolidasi US$828,5 juta.
Menurut Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, Wilmar sebenarnya sudah menguasai ratusan ribu hektare lahan sawit di Kalimantan. Kini, dalam rencananya bersama dengan Rimcapital Holdings, mereka kembali ingin menguasai 40.000 ha lagi dalam lima tahun ke depan. Aksi korporasi yang diproyeksi bakal menelan biaya US$170 juta akan mengembangkan lahan di Kalimantan.
Untuk Kalimantan Tengah Project saja, Wilmar telah mengelola lebih dari 124.000 ha kebun sawit melalui enam unit bisnisnya, yaitu PT.Mustika Sembuluh, PT. Kerry Sawit Indonesia, PT. Bumi Sawit Kencana, PT. Sarana Titian Permata, PT. Karunia Kencana Permai Sejati, PT. Mentaya Sawit Mas, dan PT. Prima Sawit Makmur, belum lagi anak-anak perusahaan dibawah bendera Wilmar Group lainya.
Dengan luasan yang dimiliki, ternyata Wilmar group yang beroperasi di Indonesia terutama di Kalimantan tidak serta merta memberikan kontribusi berarti bagi masyarakat dan daerah setempat. Persoalan pajak sepertinya selalu terjadi. Saat ini Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sedang melakukan pemeriksaan bukti
permulaan terhadap dugaan manipulasi pajak yang dilakukan oleh
perusahaan perkebunan kelapa sawit besar, Wilmar Group.
Dalam soal persaingan usaha juga, sepertinya perusahaan perkebuanan kelapa sawit tak kalah bermasalahnya.
Bahkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha pada bulan mei 2010 telah menghukum denda kepada 20
perusahaan industri minyak goreng sawit karena terbukti melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Empat perusahaan milik Wilmar, yakni Sinar Alam Permai, Wilmar Nabati Indonesia, Multi Nabati Sulawesi dan Agrindo Indah
Persada telah diputus melanggar pasal 4 dan 5
UU 5/1999 untuk pasar minyak goreng curah / kemasan, dan pasal 11 untuk pasar
minyak goring.
Belum habis persoalan administrasi ( perijinan, pajak, dll ), Persoalan sosial seperti kerentanan konflik yang ditimbulkan akibat perluasan lahan sawit ini juga masih terus saja terjadi. Namun demikian, pemerintah kita malah semakin bersemangat terus berupaya menarik para investor Perkebuanan Kelapa Sawit untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
Belum lagi jika berbicara soal Bencana ekologi yang ditimbulkan.
" ..kalau itu terjadi maka benarlah apa yang diyakini oleh Suku Maya bahwa tahun 2012 akan terjadi kiamat, kalimantan sebagai paru-paru dunia akan tenggelam." Kata seorang teman di Facebook.SFN-SOB
PBS di Kawasan Eks PLG Bermasalah
PBS Sawit di Kawasan Gambut Dalam. (foto Safrudin SOB) |
Laju Kerusakan Hutan Kalteng, Parah !!!
Akibat pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang menjadi-jadi
Direktur Eksekutif Save Our Borneo, Nordin, mengatakan, Kerusakan hutan di Kalimantan Tengah sudah sangat parah, bahkan dapat dikatakan runyam dan kronis. Ironisnya, upaya rehabilitasi hutan di Kalteng masih sangat minim.
Semakin seringnya terjadi bencana alam seperti banjir, adalah dampak nyata kerusakan hutan.
"Pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan yang masih terjadi otomatis juga membuat ancaman bencana alam juga makin besar,". Menurut Nordin, tidak ada jalan lain untuk memperbaiki keadaan selain dengan menghentikan pemberian ijin kepada para pengusaha Pertambangan dan perkebunan yang juga makin besar. "Tidak ada jalan lain untuk memperbaiki keadaan selain dengan menghentikan perambahan dan pembukaan kawasan hutan yang tersisa," papar Nordin.
Rehabilitasi hutan, ungkapnya, juga harus dilakukan secara serius agar laju kerusakan hutan dapat ditekan. Pemerintah daerah diingatkan untuk tidak menganggap remeh masalah tersebut. Jika tidak, maka ancaman bencana alam akan makin besar.
SFN_SOB