8 Apr 2011

The Sustainability Lie – A film about the dirty palm oil business


Rainforest Rescue/  Rettet den Regenwald e.V.
Press Release
for immediate release
The Sustainability Lie
A film about the dirty palm oil business
Hamburg, 10th November 2010 – Currently the Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) is holding its Annual General Assembly in the Indonesian capital Jakarta. Europe wants to import ever more cheap palm oil and RSPO-certificates are buying producers and customers a good conscience. However, sustainable palm oil production is a myth, not a reality. Today, the NGO Rainforest Rescue is releasing a film about deforestation and evictions in Indonesia at the hands of the world's largest palm oil company.
Nordin, founder and director of the human rights organisation Save our Borneo states: „The Wilmar corporation are destroying tropical rainforests. They are stealing our land, polluting our rivers and lakes with pesticides and toxic residues from their palm oil mills. They are breaching Indonesian law by cutting forests without licence or environmental permits.“ Nordin is standing on devastated land which was coverted in tropical rainforest just a few weeks ago. His anger is aimed at Wilmar International Ltd, a multinational investment holding with investors from Indonesia, Malaysia and the US, registered in Singapore.


Global Film and Rainforest Rescue visited Borneo and Sumatra in September 2010 in order to document Wilmar's crimes against people and nature. The result is a 12-minute long film documentary: “The Sustainabilty: Lie – How the palm oil industry is deceiving the world”. Nordin says: “Despite certificates, the companies, and first and foremost the Wilmar corporation, are considering to cut down forest illegally. In Central Kalimantan alone, Wilmar has obtained concessions for 300,000 hectares of oil palm plantations on rainforest land.


In August this year, TUV Rheinland granted an RSPO certificate to Wilmar's subsidiary PT Mustike Sembuluh, in respect of 15,000 hectares of plantations and a palm oil mill. Wilmar continues to dump polluted and stinking discharges into rivers and Lake Sembuluh, on which 7,500 people depend.


The RSPO is dominated by the palm oil industry, traders and bank. Of 386 RSPO members, 95% represent industry interests, with environmental and social organisations accounting for a mere 5%. Multinational Unilever provides the RSPO President, Wilmar International and WWF the Vice Presidents (1). Unilever is the largest palm oil purchaser worldwide, using 1.6 million tonnes a year. Wilmar International, the world's largest palm oil company, is their main supplier. 


"The RSPO industry certificate, devised by palm oil producers, traders and WWF in 2004 is based on lies“, says Klaus Schenck, Forest and Energy Campaign Spokesperson with Rainforest Rescue. "The lies about 'sustainable' palm oil must be ended immediately and European imports must be stopped. We must not consume any more palm oil at the expense of rainforests and the people living in rainforest areas".


"While grand speeches are being made at the RSPO Conference in Jakarta, bulldozers are continuing to illegally cut down rainforests and destroy the livelihood of people“, confirms Nordin.


In Sumatra, the film crew witnessed similar scenes. In Jambi province, Wilmar has turned a large rainforest area which legally belongs to indigenous Orang Rimba people into an oil palm plantation. Private security forces, hired by the company, control and bully people who live in huts at edges of the plantation. Wilmar has had 16 small farmers thrown into prison because they allegedly stole palm nuts – on their on land.


The World Bank has been an important financier of the palm oil industry. Over forty years, they subsidised the industry to the tune of $2 billion in total. Wilmar alone received $146 million. Over the past year, complaints by Indoensian farmers against Wilmar International forced World Bank Zoellick to suspend all payments for palm oil. 


Just one year on, however, the World Bank is preparing to re-enter the palm oil business. Their new draft palm oil strategy relies heavily on RSPO-certified palm oil, falsely described as 'sustainable'. "The World Bank must end palm oil finance once and for all", says Schenck.


The joint documentary by Global Film and Rainforest Resuce can be viewed below and on Youtube.





Contacts:
Rainforest Rescue/Rettet den Regenwald e.V.
Christiane Zander, +49-40-420 87 49, christiane.zander@regenwald.org
Klaus Schenck, +34-981 826 119, berlin@regenwald.org
Jupiterweg 15, 22391 Hamburg, Germany
Tel. +49-40–410 38 04, Fax:+49-40–450 01 44
info@regenwald.org , www.rainforest-rescue.org



7 Des 2010

Konflik Tanah Yang Tak Kunjung Usai

Cerita Dari Desa Sembuluh, Kab. Seruyan - Kalteng


Secara administratif, sejak tahun 2003, Kecamatan Danau Sembuluh berada di wilayah Kabupaten Seruyan. Sebelumnya, Danau Sembuluh termasuk dalam wilayah Kabupaten Kotim. Pembentukan Kabupaten Seruyan berdasarkan UU RI No. 5 Tahun 2002 yang termuat dalam Lembaran Negara RI No. 18 tahun 2002. Kabupaten Seruyan memiliki wilayah seluas 16.404 kilometer persegi yang terdiri dari lima kecamatan dan 91 desa.  Sebagian besar wilayah Kecamatan Dana Sembuluh merupakan hutan komersial, namun dalam paduserasi RTRWP yang terbaru wilayah tersebut akan dipergunakan untuk perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Tahun 1996 pertama kali Perusahaan perkebunan sawit masuk ke Sembuluh yakni PT. Agro Indomas (PT AI). Sebelum tahun 1996, PT. AI bernama PT. Bohindomas, sahamnya dimiliki oleh tiga perusahaan Malaysia yaitu Agro Hope Sdn Bhd, Shalimar Developments Sdn Bhd, and Cosville Holding Sdn Bhd, dan tujuh pengusaha asal Indonesia.
Secara administratif, area perkebunan sawit milik PT. AI berada di wilayah desa Sembuluh I. Namun, Desa Sembuluh II dan Dusun Lampasa merupakan desa yang berada di dekat lokasi perkebunan PT. AI juga ikut terpengaruh atas hadirnya perkebunan tersebut.
Kehadiran PT. AI telah menimbulkan gejolak di masayarkat Sembuluh. Hal ini dikarenakan cara mereka mengakuisisi lahan perkebunan yang dianggap secara sepihak oleh masyarakat, PT. AI melakukan land clearing kebun dan ladang milik masyarakat dan dilakukan tanpa ada pembicaraan kepada masyarakat. Dukungan Pemda Seruyan yang besar terhadap PT. AI semakin melanggengkan Perusahaan tersebut. Pada saat itu, masyarakat belum berani melakukan demonstrasi karena dianggap berbahaya bagi negara.
Pak Wardian, Tokoh dan Pejuang
Masyarakat Desa Sembuluh I dan II
( foto diatas tanah miliknya yang dirampas
Perusahaan Sawit.
Doc. SOB ) 
Namun ketika kekuasaan Orda Baru runtuh pada tahun 1998, masyarakat baru berani melakukan beberapa aksi dan menuntut PT. AI mebayar biaya ganti rugi lahan yang telah digarap masyarakat selama bertahun- tahun. PT. AI pun akhirnya membayar biaya ganti rugi dengan uang sebesar Rp 50,- /m2 untuk kebun buah-buahan dan Rp. 25,-/m2 untuk lahan ladang dengan tanaman ringan. Tawaran tersebut dianggap merugikan masyarakat, sehingga masyarakat semakin marah dan melakukan sabotase dengan melakukan pemotongan jembatan yang biasa digunakan PT. AI untuk menggarap kebunnya pada anggal 11 Nopember 1999.
Tentang akuisisi lahan secara sepihak memang merupakan strategi yang dijalankan oleh semua perusahaan perkebunan yang ada di sekitar Sembuluh hingga saat ini. Perusahaan membuka dan menggarap lahan terlebih dahulu tanpa bernegoisasi dengan masyarakat, karena perusahaan merasa telah memperoleh izin dari Pemerintah Daerah dan terdapat anggapan bahwa hutan di sekitar Sembuluh adalah milik negara, dan bukan milik masyarakat.
Konflik Pertanahan hingga tahun 2010 ini masih sering terjadi sehubungan dengan pemanfaatan dan pengelolaan kekayaan sumber daya alam dan hutan di Kabupaten Seruyan yang sepertinya tak pernah ada penyelesaiannya. Konflik terjadi antara pemerintah dan perusahaan pemilik konsesi versus komunitas lokal/adat.
Penulis meyakini selama Pemerintah dan pemilik modal dalam kebijakannya dan usahanya mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam dan hutan tanpa mengindahkan sebuah sistem berlandas hukum adat yang telah ada sebelum negara Indonesia berdiri, maka konflik Pertanahan di Sembuluh ini tidak akan pernah usai.
Konflik sumber daya alam dan hutan yang berlarut-larut akan menimbulkan efek sosial, politik dan ekonomi yang merugikan dan harus sesegera mungkin dituntaskan melalui kejelasan pengaturan dan pengakuan hak kepemilikan atas lahan, baik itu wilayah hukum adat maupun wilayah hutan negara sediri.
Sudah seharusnya juga kebijakan pegelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan di Indonesia bertumpu pada makna pasal 33 ayat 3 UUD 45, yaitu ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. SFN_SOB

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM