Palangka
Raya-SOBINFOMEDIA, 21 Januari 2013. Banyaknya kasus-kasus kejahatan kehutanan
yang terjadi di Kalimantan Tengah yang melibatkan investor-investor Besar
Perkebunan Kelapa Sawit dan Pertambangan, dinilai banyak pihak masih belum diselesaikan
secara tegas dan adil. Pemerintah beserta aparat penegak hukumnya masih belum berani
menindak otak pelaku kejahatan kehutanan (pembalakan liar, pelanggaran
penggunaan kawasan Hutan dll). Hal itu
terungkap dalam acara Dialog Publik Awal Tahun dengan Tema “Refleksi Kasus
Kehutanan tahun 2012 untuk Membangun
Resolusi tahun 2013” yang diselenggarakan oleh Lembaga Save Our Borneo,
Walhi Kalimantan Tengah, KEMITRAAN dan Rainforest Foundation Norwegia di
Palangka Raya tanggal 21 Januari 2013 kemarin.
Dalam
pertemuan itu di hadiri oleh berbagai elemen masyarakat termasuk para aktivis
lingkungan, mahasiswa, pelajar, warga korban investasi, tokoh masyarakat, Dinas
dan istansi terkait serta Utusan dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia
yang dalam hal ini di hadiri oleh Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan
Konservasi dan Hutan Lindung, Bambang Suprianto.
Bambang Suprianto mengakui penegakan hukum di
sector kehutanan masih sangat lemah, padahal kerugian Negara yang di timbulkan
tidaklah sedikit, “untuk itu di tahun 2013 ini kami dari kementrian kehutanan
akan melakukan evaluasi bersama-sama dengan KPK terkait pelaksanaan sanksi bagi pelaku kejahatan kehutanan yang tidak
tegas yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (Kejaksaan dan Kepolisian), dan
kasus-kasus yang terjadi diKalimantan Tengah yang akan diprioritaskan” terang
Bambang Suprianto.
Dalam dialog tersebut juga terungkap bahwa belum
di tindaknya perusahaan-perusahaan yang diindikasi melakukan pelanggaran hukum
tersebut dikarenakan masih belum jelasnya status Tata Ruang di Kalimantan
Tengah. “Tidak Jelasnya RTRWP di Kalimantan Tengah menjadi penghambat
penegakkan hukum di sector kehutanan”, terang Kholid Indarto (BKSDA Provinsi
Kalimantan Tengah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar