Video Pendek terkait hasil monitoring Moratorium yg dilakukan Walhi Kalteng
Diproduksi oleh SOBINFOMEDIA untuk Walhi Kalteng
2 tahun sudah Implementasi INPRES No 10 Tahun 2011 tentang Penundaan [Moratorium] pemberian Ijin baru di kawasan hutan alam primer dan lahan gambut, yang berakhir tepat pada hari ini tanggal 20 Mei 2013. Selama 2 tahun berjalan ini ternyata INPRES ini masih belum mampu menghentikan alih fungsi hutan dan gambut di berbagai wilayah di Indonesia terutama di Provinsi Kalimantan Tengah. Fakta-fakta penghancuran/ Deforestasi hutan ini ditemukan oleh tim monitoring Moratorium yang dibentuk Walhi Kalimantan Tengah selama 2 tahun ini, dan kebetulan saya masuk di dalamnya sebagai tukang dokumentasi video nya,,hehehe.
Di hampir seluruh kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan moratorium berdasarkan Peta Indikatif Penundaan ijin Baru [PIPIB], kami menemukan banyak sekali aktivitas landclearing/ pembukaan lahan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang masih berlangsung, dan ternyata juga selama 2 tahun perjalanan inpres ini telah dilakukan 3 kali perubahan/ revisi peta Indikatif [PIPIB] Moratorium ini yang mana lebih dari 1,2 juta hektar kawasan di keluarkan dari kawasan moratorum. dan (ini tidak aneh) wilayah-wilayah yang dikeluarkan dari kawasan moratorium adalah kawasan-kawasan untuk konsesi-konsesi perkebunan kelapa sawit. hmmm...
INPRES Moratorium ini memiliki banyak sekali kelemahan, diantaranya; Inpres ini tidak memberikan sanksi apapun terhadap aktivitas illegal perusahaan dan tidak adanya sanksi hukum bagi pejabat yang mengeluarkan izin di wilayah peta indikatif moratorium. yaahhh kalo saya bilang ini cuma INPRES lips service ajahh,, demi ngejar duit US$ 1 Milyar dari pemerintah Norwegia. hmmmm lagi :D
Seminggu yang lalu, tepatnya tanggal 13 Mei 2013 Presiden S.B.Y mengeluarkan INPRES baru yakni INPRES No. 6 Tahun 2013 untuk memperpanjang Inpres No 10 tahun 2011yang habis masa berlakunya hari ini. namun sayangnya isi dari INPRES no 6 tahun 2013 ini seperti copy paste aja dari Inpres sebelumnya, masih belum memuat soal penegakan hukumnya. padahal penghancuran hutan dan gambut dikalteng sudah dalam kondisi yang sangat gawat, belum lagi jikalau kita bicara soal konflik dimasyarakat akibat aktivitas aktivitas penghancuran hutan ini. hmmmm...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar