Lahan mereka dirampas perusaan sawit, Warga Mentangai Hulu Mencabuti Tanaman Sawit yang ditanam PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] dan Menggantikannya dengan tanaman karet.
SOBinfomedia, Senin 09 September 2013 Sengketa lahan antara Warga Mantangai Hulu dengan Perusahaan Kelapa Sawit PT. Usaha Handalan Perkasa [PT. UHP] berbuntut pada pencabutan tanaman sawit oleh warga dan menggantikannya dengan tanaman karet. Akibatnya dua orang warga (Basri dan Nidji Dirman) dilaporkan ke pihak kepolisian oleh perusahaan.
Menanggapi masalah ini, pihak kepolisian dan Kecamatan Mentangai berinisiatif untuk melakukan mediasi penyelesaian masalah sengketa lahan dan memmangil seluruh pihak yang bersengketa.
Menurut Camat Mantangai, Deni Harsono SH. mediasi ini sebagai tindak lanjut atas surat laporan dari PT. Usaha Handalan Perkasa yang ditandatangani oleh Ramos selaku manager; surat no. 01/DN/CD/DL/IX/03 tertanggal 02 September 2013 terkait dengan pencabutan bibit sawit di areal yang diklaim sebagai lahan perusahaan di kawasan sei Hambiye dan sei Jangkit, Desa Mantangai hulu.
Atas undangan camat, Warga kemudian datang berbondong-bondong lebih dari 30 orang ke kantor Kecamatan Mantangai untuk mengikuti pertemuan agar bisa lebih jelas dan transparan.
Sebelum pertemuan dilakukan, Camat menyampaikan kepada warga bahwa mediasi tersebut untuk mempertanyakan mengenai persoalan aksi pencabutan tanama Kelapa Sawit yang ditanam oleh PT. Usaha Handalan Perkasa. Pencabutan bibit sawit dilakukan warga pada tanggal 07 dan 12 Agustus 2013 di kawasan sei Hambiye dan sei Jangkit yang merupakan kawasan kelola masyarakat.
Warga menilai bahwa mediasi tersebut adalah satu cara untuk mengaburkan masalah yang sebenarnya yaitu masalah tanah warga Mantangai Hulu yang di garap tanpa izin (dirampas) oleh PT. Usaha Handalan Perkasa dan pasti akan berujung pada menyalahkan warga yang telah mencabut bibit sawit di lahan warga, bukan pada pokok pemasalahannya yakni soal perampasan tanah-tanah kelola warga oleh perusahaan.
Warga meminta agar mediasi dilakukan bersama warga secara bersama-sama dan terbuka, akan tetapi camat hanya mengizinkan 2 orang perwakilan warga untuk ikut dalam pertemuan.
Sempat terjadi adu argumen antara warga dan Ramos selaku Manager PT Usaha Handalan Perkasa. Perusahaan mengklaim telah memberikan ganti rugi kepada warga Mantangai Hulu melalui kepala Handel tanpa memberikan bukti tertulis dan kesaksian Kepala Handel. Pihak Kepolisian dan Kecamatan selaku mediator pun dinilai lebih membela perusahaan, "bicara mereka itu seperti Juru bicara perusahaan saja" kata salah seorang warga. Pertemuan mediasi ini pun akhirnya dibatalkan, dan masyarakatpun pulang dengan penuh kecewa.
PT Andalan Usaha Perkasa adalah perusahaan perkebunan sawit yang dinyatakan BELUM CLEAN & CLEAR, dan sesuai Pergub bahwa perusahaan yang belum melengkapi izinnya di harapkan segera menyelesaikan perizinan dan menghentikan segala aktifitasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar