13 Jul 2010
Danaupun Ditanami Sawit-Kemana lagi kami mencari Ikan
3 Jul 2010
PBS Sawit Ancaman Kerusakan Danau Sembuluh
aktivitas sehari-hari masyarakat yang tidak bisa dipisahkan dari Danau Sembuluh yang kini kondisinya sangat buruk |
Minta Pabrik SLM Dipidah, SOB Surati Mentri LH
Tabengan, 02/07/10/, Save Our Borneo (SOB) tetap meminta PT. Selonok Ladang Mas untuk memindah lokasi pembangunan pabrik mereka di wilayah Danau Sembuluh. Kabupaten Seruyan. Karena itu, mereka telah meluncurkan surat kepada mentri Negara Lingkungan Hidup RI. Studi kelayakan dan amdal yang dilakukan PT. SLM dinilai SOB hanya sebagai upaya pembenaran agar pabriknya tetap berada dilokasi yang bermasalah dengan warga saat ini.
"Tuntutan warga hanya satu, pindahkan lokasi nya. Demikian juga tuntutan kami, alihkan ke areal yang aliran limbah cair nya, baik libah pabrik, limbah CPO ataupun limbah domestic mereka nanti nya tidak boleh kebadan air Danau Sembuluh" kata Derektur Eksekutif SOB Nordin kepada Tabengan, kamis (1/7). Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT.SLM menurut Nordin harus dipindahkan kelokasi yang sekarang sedang dibangun agar Zero waste ini terkait dengan rencana pembangunan PKS PT.SLM yang diprotes warga karena limbah dari PKS tersebut di khawatirkan mengalir masuk danau karena jaraknya yang tidak terlalu jauh dari dua anak sungai yang bermuara ke Danau Sembuluh.
PT. SLM harus segera menghentikan secara total pembangunan pabrik kelapa sawit mereka pada lokasi yang tidak sesuai denagan AMDAL yang berlaku sah. Kemudian mencari alternative lokasi lain yang dapat memastikan bahwa pada lokasi baru tersebut tidak akan berekibat pada pada menggelontor nya limbah-limbah cair (baik limbah pabrik maupun limbah domestic) ke sungai-sungai yang mengalir ke Danau Sembuluh. Kami meyakini dan percaya bahwa masih terdapat banyak alternative lokasi di antara 14.000 Ha areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Salonok Ladang Mas tersebut. tegas Nordin. Sebagai bentuk keseriusan menyikapi hal tersebut menurut Nordin pada 28 Juni 2010 lalu SOB juga telah mengirimkan surat kepada Mentri Negara Lingkungan Hidup (Men-LH).
Surat itu bernomor 005/DE.SOB/VI/2010 perihal penutupan lokasi PKS PT. SLM yang dibangun tanpa dukumen sah tersebut. SOB meminta ke pada Men-LH atau segera menghentikan atau membatalkan pembangunan PKS illegal milik PT SLM yang sudah berjalan beberapa waktu ini. Kemudian, meminta Men-LH memerintahkan dengan segera pada PT SLM untuk mencari alternative lokasi lain yang tidak menimbulkan dampak pada perairan Danau Sembuluh ini dimaksutkan untuk menghindari konflik berkepanjangan dan lebih luas dengan warga di sekitar Danau Sembuluh .
Alasan sesuai lokasi yang di sampaikan PT SLM, yang mana hanya pada lokasi tersebut, dinilai Nordin alasan tidak masuk akal, apalagi jika membandingkan dengan luas areal perkebunan seluas 14.000Ha lebih. Bagai manapun kata Nordin apabila pembangunan PKS PT SLM pada lokasi yang di angggap illegal tersebut diteruskan, dikhawatirkan akan memunculkan dampak kerusakan pada sungai-sungai yng menuju langsung ke Danau Sembuluh , juga berimplikasi kepada kerusakan ekosistem Danau Sembuluh yang mengakibatkan pencemaran dan mengganggu sumber-sumber kehidupan warga Sembuluh "pungkas Nordin".
Sumber :Harian umum Tabengan
PT SLM Diminta Hentikan Pembangunan PKS
Rabu, 23 Juni 2010
Memindah Secara Sepihak dan Tak Sesuai Izin Amdal
Badan Lingkungan Hidup (BLH)Provinsi Kalteng miminta PT Salonok Ladang Mas (SLM)yang beroperasi di kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan menghentikan pembangunan pabrik kelapa sawit (PKS), karena di anggap menyalahi izin analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
PALANGKA RAYA Tabengan : Kepada BLH Provinsi Kalteng Mosses Nicodemus , Selasa (22/6) mengatakan dalam dukumen amdal yang di miliki perusahaan itu lokasi pabrik di kelua dengan titik koordinat 0656538 dan 9686958 namun namun secara pihak di pindah pihak PT Selonok Ladang Mas kelokasi baru dengan jarak kurang lebih 9km. temuan tersebut di ketahui setelah pihak nya melakukan pengecekan lasung ke lokasi pembangunan PKS , baru-baru ini menanggapi surat yang di kirimkan warga desa sembuluh 1 dan sembuluh 2 yang berperan atas pembangunan PKS PT SLM.
Warga mengenai lokasi PKS tersebut tidak sesuai dengan Amdal yang di lakukan pada 2005 itu selain lokasi pemindahan PKS hanya verjarak kurang lebih 2km dari bibir danau sembuluh yang merupakan sumber air minum dan kehidupan warga setempat . setelah pengecekan lapangan apa yang diserahkan warg benar bahkan jika ditarik garis lurus lokasi PKS tersebut berada di ujung sungai tatawe dan gerungang yang bermuara ke danau sembuluh berdasarkan peraturan pemerintah No .27 Tahun 1999 tentang analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Pasal 25 ayat 1 keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu usaha dan atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini. Apa bila pemrakarsa memindahkan lokasi usaha dan atau kegiatan.
Moses mengatakan, pertemuan dengan masyarakat PT SLM dan BLH Kalteng masyarakat meminta melakukan kajian ulang terhadap limbah yang di tumbulkan berupa baud an polusi yang berdapak langsung ke pada warga desa . masyarakat mengaku tidak mempersalahkan lokasi pembangunan PKS asal ada kepastian dari emerintah maupun pihak PT .SLM kedepan tidak ada pencemaran baud an libah kemasyarakat , Sebab itu, masyarakat meminta pebangunan pabrik di tangguhkan dulu kata Moses. Moses mengakui, saat ini pihak nya sudah menyurati Deputi 1 Bidang Tata Lingkungan Hidup, meminta petunjuk, arahan , dan kepastian terhadap bangunan pabrik tersebut apakah Amdal nya dibuat baru atau cukup Adendum saja.
MENGANCAM KERAS
Koordinator Save Our Borneo (SOB) Nordin, mengaku telah menerima surat keberatan warga yang yang di tanda tangani ratusan orang terhadap pedirian Pabrik PKS PT. SLM tersebut tertanggal 10 Juni 2010 . pada perisip nya kata Nordin setelah melihat langsung lokasi bersama BLH Kalteng , keberatan yang di ajukan masyarakat cukup beralasan, mengenai lokasi PKS sangat dekat dengan jalan Negara dan perkampungan warga apa lagi memperhatikan dalam jangka panjang, perkampungan tentu akan berkembang dan meluas seiring dan pertambahan penduduk .
Karena itu, dinilai sangat tidak tepat menempakan posisi PKS berdekatan dengan wilayah umum. Padahal PT. SLM masih mempunyai banyak pilihan lokasi menurut kami layak secara ekologis dan tidak memunculkan pertentangan sosial , Kata Nordin.
PT. SLM kata Nordin hanya melakukan manipulasi social berupa persetujuan secara lisan dan aparat desa yang dinilai tidak mempunyai legetimasi hokum dan sosial dalam menuntut persetujuan PKS tersebut, bukan hanya itu , SOB juga mengancam keras atas pembangunan pabrik yang telah melakukan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SLM dan pemkab seruyan yang telah merestui pembangunan PKS tersebut, gilanya peresmian dan peletakan batu pertama pembangunan Pabrik itu dilakukan oleh; Wakil Bupati Seruyan, Camat Danau Sembuluh, Kapolsek, Danramil dan kades sembuluh 2. Kami dan warga desa sembuluh meminta agar lokasi PKS di geser atau dipindahkan tanpa syarat ke lokasi lain, kata Nordin.
Menurut dia lokasi pembungan limbah meski menggunakan sistem land application , harus di pastikan tidak akan ada aliran sisa limbah yang kebadan air (zerowaste). SOB akan terus memperkarakan masalah ini, bahkan sampai pada memengaruhi market internasional dari produksi PT . SLM yang di miliki oleh Union Sampurna Triputra Persada Group. Tokoh desa sembuluh 2 Sahruni, mengatakan saat ini pihaknya sudah terancam dengan keberadaan PKS yang ada di seputar Danau Sembuluh, setidaknya saat ini ada 2 PKS yang telah beroprasi di sekitar Danau Sembulu,h yakni milik PT Agro Indomas dan Hamparan Sawit, dan sekarang ada PKS yang sedang di bangun oleh PT. SLM ini .
Menurut dia warga tidak ingin muncul kerugian, baik moril maupun material sebagai dampak pembangunan PKS ini, Saat ini menurut Sahruni di danau sembuluh yang merupakan sumber penghidupan warga telah merasakan dampak nya, karena terjadi endapan limbah PKS setinggi 10-20 cm didasar Danau Sembuluh.
sumber>> Harian Umum Tabengan