7 Sep 2012

Buruknya Prilaku PT. SSS

Tanpa bermaksud menghakimi, saya mencoba memberanikan diri untuk merangkum sebuah tulisan dari berbagai catatan-catatan, kliping-kliping dan arsip-arsip terkait dengan PT.SSS yang saya temukan di kantor dan sebagai catatan kecil saya dari hasil "berkunjung" kebeberapa masyarakat di sekitar perusahaan ini beberapa bulan yang lalu. Ok langsung saja, ini catatannya;

Sejak awal beroprasionalnya pada tahun 2005, Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang
bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit ini telah banyak menghiasi catatan-catatan kelam sejarah industri perkebunan sawit di Indonesia khususnya di provinsi Kalimantan Tengah. Ada 2 PT.SSS yg beroprasi di Kalimantan Tengah ;
Pertama PT. Surya Sawit Sejati (SSS1) dan kedua PT. Sawit Sebrang Sebrang (SSS2) keduanya adalah milik pengusaha lokal. Pada tahun 2006 kedua perusahaan ini di akuisisi oleh Perusahaan Raksasa sawit asal Malaysia United Plantation (UP). Kali ini yang ingin saya ulas hanya PT. Surya Sawit Sejati yang berada di desa Runtu Kabupaten Kotawaringi Barat.


Desa Runtu merupakan desa tua yang saat ini telah di kepung oleh beberapa Perusahaan Perkebunan Sawit seperti PT. Mitra Mendawai Sejati (PT. MMS), PT. Agro Menara Rahmat, PT. Gunung Sejahtera dan yang terakhir adalah PT. Surya Sawit Sejati. Sebelum PT. SSS ini masuk ke Wilayah Desa Runtu, pernah terjadi konflik Agraria terbesar di wilayah ini, yakni antara PT. MMS yang saat itu mendapat perlindungan dari pihak kepolisian (BRIMOB) dengan warga masyarakat. dari konflik itu 1 orang warga desa Runtu Meninggal Dunia dan 4 lainnya mengalami luka dan cacat fisik akibat peluru tajam dan penganiayaan aparat Brimob. Sampai saat ini belum ada penyelesaian yang adil dan masih menjadi trauma bagi masyarakat. Masuknya PT.SSS di wilayah desa Runtu pada tahun 2005 Menambah masalah baru bagi masyarakat, karena perusahaan sudah melakukan penggarapan lahan dan menggusur kebun-kebun milik warga yang tersisa, Pada saat penggarapan itu, perusahaan belum mendapatkan ijin dari pemerintah, saat itu mereka hanya memiliki ijin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur (KOTIM) dengan SK no 590/202/pem tertanggal 20 September tahun 2006, dan 1 bulan kemudian keluar lagi SK ijin Lokasi dari bupati Kotawaringin Barat (KOBAR) dengan nomor 664.480.42/BPN/X/2006 dengan luasan lokasi +/- 9.000 hektar di lokasi Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan.

Berdasarkan cerita beberapa warga desa Runtu, perusahaan ini selain telah merampas tanah dan kebun-kebun milik warga, dalam pemberian ijin perusahaan ini juga melanggar ketentuan-ketentuan Hukum yang berlaku dengan tidak adanya Dokumen AMDAL. Berikut ini beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Surya Sawit Sejati ;

Pemicu Terjadinya Konflik dan Intimidasi didalam Masyarakat
Masuknya perusahaan ini tanpa ada menerapkan prinsip FPIC ( Free, Prior, Inform and Consent ) sebelumnya dan lebih menerapkan pendekatan yang tidak partisipatif dan intimidasi kepada masyarakat. Perusahaan melakukan pendekatan terhadap kepala pemerintahan desa dan beberapa masyarakat yang tidak mewakili seluruh warga masyarakat, sehingga terjadi perselisihan, saling curiga dan benci antar warga. Pada tahun 2008 antara bulan Juli sampai Agustus, sebanyak 4 orang warga Runtu di kriminalisasi oleh perusahaan dan dipenjara.

Merampas Tanah-tanah dan Kebun-kebun warga tanpa ada Ganti rugi
Tanah dan kebun warga digusur tanpa ada ganti rugi, walaupun di ganti rugi namun tidak kepada orang yang memiliki hak, perusahaan mengklaim telah menyelesaikan semua masalah pembebasan lahan, namun tidak pernah mau menunjukkan bukti-bukti kepada siapa mereka membayarkan ganti rugi itu.

Melakukan Penghacuran Hutan Produksi Tanpa adanya Ijin Pelepasan Kawasan Hutan dari Mentri Kehutanan, dan tidak juga memiliki IPK
Sebagian besar lokasi yang diberikan ijin merupakan kawasan hutan (mengacu pada TGHK), dan berdasarkan UU Kehutanan seharusnya perusahaan memiliki Ijin Pelepasan Kawasan Hutan dari mentri Kehutanan sebelum melakukan operasional (land clearing), ditambah lagi perusahaan tidak memiliki dokumen IPK (Ijin Pemanfaatan Kayu) yang secara langsung menimbulkan kerugian Negara.

Beroprasional di wilayah Gambut Tebal
Berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kita, bahwa kawasan gambut dengan ketebalan diatas 3 meter tidak boleh di konversi/ alih fungsi. dan jika mengacu pada SK Mentri Kehutanan dan Perkebunan SK No. 376/1998 yang didalammnya mengatur soal kriteria kawasan hutan untuk pengembangan kawasan perkebunan kelapa sawit, dalam SK ini jelas melarang alihfungsi kawasan danau dan sungai untuk tanaman sawit, namun alih fungsi gambut, danau dan sungai tetap dilakukan oleh perusahaan.

Sering melanggar kesepakatan dan mempersulit proses Negosiasi
Berbagai upaya negosiasi yang dilakukan seringkali dibuat bertele-tele oleh pihak perusahaan dan kesepakatan yang di buat tidak pernah menyentuh hal yang subtansial. Seringkali pihak perusahaan mengingkari kesepakatan yang telah dibuat bersama masyarakat, contohnya; perusahaan tetap saja menggarap dan memanen buah sawit di wilayah yang sedang di sengketakan oleh masyarakat.

Dari catatan pendek saya ini maka jelaslah bahwa tindakan perusahaan Uniten Plantation bersama anak perusahaannya PT. Surya Sawit Sejati telah melanggar berbagai aturan hukum di Indonesia dan melanggar hak-hak masyarakat di Desa Runtu serta tidak pernah menghargai Prinsip keberlanjutan Lingkungan. Namun sayangnya, United Plantation (UP) pada tahun 2008 telah mendapatkan Sertifikasi dari RSPO ( Rountable Sustainable Palm Oil ) yang merupakan forum bersama untuk mendiskusikan keberlanjutan pengelolaan bisnis industri Kelapa sawit dunia, dan United Plantation adalah salah perusahaan yang menginisiasi berdirinya forum RSPO ini.

Lalu..dimanakah keadilan itu????
salam,
Safrudin

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Wahh parah ternyata yah..

Anda peduli upaya penyelamatan Hak Rakyat dan Hutan Kalimantan? silahkan berikan donasi anda

www.paypal.me/SafrudinM